radarbengkuluonline.id, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah RI mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar melakukan pembayaran dam (denda) hanya melalui Adahi, program resmi pemerintah Arab Saudi.
Seperti dikutip dari laman disway.id, hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj RI Hasan Afandi, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/5/2026).
BACA JUGA: Ini Cara Khusus Membuat Bubur Ayam yang Gurih dan Praktis
“Bagi jamaah yang akan membayar dam di Arab Saudi, pembayarannya harus melalui Adahi,” tegas Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa jamaah dilarang keras membayar dam di luar program resmi tersebut, termasuk membeli hewan kurban sendiri di pasar hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mendapatkan sanksi dari otoritas Arab Saudi.
“Jamaah dilarang melakukan pembayaran dam di luar Adahi. Kami akan memfasilitasi agar pembayaran melalui Adahi menjadi lebih mudah dan praktis bagi jamaah,” tambah Hasan.
Di samping itu, Kemenhaj terus berkomitmen memberikan pelayanan haji yang aman, nyaman, dan ramah, khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, serta jamaah perempuan.
Hasan mengajak seluruh jamaah menjaga kekompakan, mematuhi arahan petugas, serta fokus menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan perlindungan kepada seluruh jemaah haji Indonesia, serta menjadikan ibadah haji mereka mabrur,” pungkasnya.