Fakta-fakta tersebut, menurut perspektif tim pembela, menjadi alasan penting agar penegak hukum tidak hanya melihat perkara dari sisi pihak yang berada di dalam negeri, tetapi juga menelusuri siapa sebenarnya yang mengendalikan, mengatur, memperoleh manfaat, atau menikmati hasil dari aktivitas pertambangan tersebut.
Apalagi, apabila Sony Adnan pada akhirnya tidak dibebani uang pengganti dalam putusan, maka muncul pertanyaan lebih jauh mengenai ke mana aliran manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan tersebut sebenarnya bermuara.
Tim kuasa hukum menilai pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan, pengaturan maupun penerimaan hasil tambang harus mendapatkan perhatian yang sama dari aparat penegak hukum.
Artinya, perkara ini tidak semestinya hanya berhenti pada siapa yang secara formal tercatat sebagai pengurus atau direktur perusahaan. Pertanggungjawaban hukum semestinya mengikuti peran, kendali, aliran uang, dan siapa yang benar-benar menikmati hasilnya.
Bagi tim pembela, posisi Sony Adnan sebagai Justice Collaborator juga menunjukkan bahwa keterangannya memiliki konteks dalam membantu mengungkap perkara. Karena itu, mereka berharap proses penegakan hukum terhadap perkara PT RSM dapat berkembang lebih jauh dan menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan, termasuk pihak asing.
Untuk sementara, Sony Adnan bersama tim kuasa hukumnya masih akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau mengambil sikap hukum lainnya.
Putusan ini pun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)