Febrie Adriansyah Kini Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uan-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti dikutip dari laman disway.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa tim penyidik sembilan melakukan pemeriksaaan terhadap dua tersangka pada Kamis, 3 September 2026. Dua orang tersebut ialah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
BACA JUGA:Perbaikan Data Desil, Komisi X DPR RI Beri Target BPS Tuntas Maksimal 2 Minggu
Untuk Nurman Herin, kata Anang, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Febrie Adriansyah. "Itu kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Febrie," jelas Anang, Kamis.
Sedangkan eks Jampidsus Febrie, lanjut Anang, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Tak berhenti di situ, Anang juga bilang, kalau kedua tersangka itu dilakukan pemeriksaan secara terpisah. "Tidak (dikonfrontir)," ucapnya singkat.
Untuk diketahui, sebelumnya diwartakan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali diperiksa tim sembilan Kejagung, Kamis, 3 September 2026.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengkonfirmasi bahwa kliennya diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindakan pencucian uang (TPPU). "Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," kata Febri, Kamis, 3 September 2026.
Lebih lanjut Febri memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Eks Jampidsus itu akan dibawa langsung dari rutan KPK ubtuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. "Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK," ungkapnya.
Mantan Juru KPK itu juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie kini telah memasuki fase pokok perkara setelah sebelumnya proses praperedilan dinyatakan selesai. "Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai," urainya.
"Sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," tambah Febri menutup.
Untuk informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih berstatus jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Bukan hanya perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga kasus lain yang tengah ditangani Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Sementara perkara ketiga merupakan penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI. Dalam kasus ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
