Lebih lanjut Ali Mukhsin menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai jumlah maupun nama perangkat daerah yang berpotensi mengalami perubahan. Hal tersebut baru dapat diketahui setelah proses pembahasan bersama DPRD menghasilkan keputusan.
"Untuk OPD mana yang nantinya akan dirampingkan atau digabung, kita belum bisa menyebutkannya sekarang. Pembahasannya masih berjalan, sehingga kita menunggu hasil akhirnya terlebih dahulu," ungkapnya.
Sedangkan rencana perampingan OPD diharapkan dapat mendukung upaya pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mukomuko. Penataan kelembagaan yang tepat dinilai penting agar pelaksanaan program pembangunan, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
Selain itu, proses penataan tersebut juga perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, perubahan struktur yang nantinya dilakukan diharapkan tidak menimbulkan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab Mukomuko bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang diperlukan sebelum menentukan keputusan akhir mengenai rencana perampingan OPD.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
"Kita berharap seluruh prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menemui kendala. Yang terpenting, penataan OPD ini nantinya bisa memberikan hasil yang positif bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Mukomuko," tutup Ali Mukhsin.