Banner disway

Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan

Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan

WALHI Bengkulu,12 Advokat, Aliansi dan masyarakat Pino Raya meminta Pengadilan Negeri Manna menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya-Fahmi-radarbengkulu

"Adapun buah sawit yang dipanen oleh Silmawanto ini, memang masuk di dalam PT ABS. Tetapi kalau mau kita kaji mundur saat itu, PT ABS belum mempunyai izin untuk menanam,"Edi.

BACA JUGA:Cek Titik Strategis, Satgas Preventif Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Patroli

 

Sama halnya disampaikan Aliansi Peduli masyarakt Pino Raya,  Puji Hendri Juwita Sari. Ia menyampaikan sangat kecewa dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan. Karena, ini dampak dari tidak hadirnya pemerintah dengan persoalan rakyat,sehingga terjadi konflik antara rakyat dan perusahaan yang ada.

Seharusnya, paparnya, Pemerintah Daerah hadir menjadi wasit dalam persoalan rakyat ini. Kenapa demikian? Karena, perkara yang terjadi ini sebenarnya belum harus masuk ke dalam perkara pidana, tetapi perkara perdata.Yang mana Pemerintah Daerah harus membuktikan siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut.

BACA JUGA:480 Jiwa ODGJ Yang Tersebar di Bengkulu Selatan Terus Dipantau Kondisinya

 

"Karena dalam hal ini kepemilikan lahan tersebut belum dibuktikan,seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum pasal 62 harus dibuktikan kepemilikannya.Pemerintahlah yang harus membuktikan siapa pemilik lahan tersebut. Dengan begitu, seharusnya perkara ini belum berjalan,"tegas Puji.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: