Banner disway

Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan

Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan

WALHI Bengkulu,12 Advokat, Aliansi dan masyarakat Pino Raya meminta Pengadilan Negeri Manna menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya-Fahmi-radarbengkulu

BACA JUGA:Sawah Baru akan Dicetak 247 Hektar di Bengkulu Selatan

 

Perwakilan advokat yang membela Silmawanto, Delvi Indriadi,SH mengatakan, terhadap persidangan yang telah dilakukan agendanya adalah dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Dalam kasus ini kita menilai banyak kejanggalan dan ini merupakan rekayasa kasus,bagaimana mungkin orang seperti Silmawanto itu yang ada sedikit kekurangan  bisa manen sawit dalam waktu dua jam sebanyak 110 tandan. Artinya, ada pertanyaan yang harus kita clearkan diproses pembuktiannya," ujar Delvi.

BACA JUGA: Juanda: Jangan Anggap Sepele Suryatati dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan

 

Terhadap kasus ini, lanjutnya, dari pihak pihak hukum akan membantah bahwasanya dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum  pada sidang selanjutnya pada Kamis(17/04) mendatang .

"Nampaknya persidangan ini dimepet - mepetkan. Mungkin pengadilan juga akan kena pada presensi anggaran. Yang membuat kita bertanya, saudara Silmawanto ini mengakui panen baru dua tandan. Setelah itu ketahuan oleh pihak scurity PT ABS, justru malah disuruh panen kembali. Setelah panen enam tandan, Silmawanto ditangkap dan diserahkan oleh pihak kepolisian dan bukti yang dimiliki oleh teman - teman kepolisian mencapai 110 tandan,"papar Delvi.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Bengkulu Selatan Dihadiri Bupati

 

Kronologis sampai Silmawanto ditangkap diceritakan oleh teman sejawatnya, Edi Hermanto. Ia mengatakan, pada waktu itu sekitar pukul 07.30 saudara Silmawanto berangkat dari rumah untuk memanen. Sampai dilokasi panen sekitar jam 09.00 ataupun 09.30.

"Dari data yang kita terima ada indikasi pemalsuan Barang Bukti (BB). Bayangkan saja, dengan seorang Silmawanto bisa panen dalam kurun waktu kurang dari satu jam sebanyak 110 tandan. Kalau dari pengakuan Silmawanto sendiri baru panen dua tandan,dan disuruh scurity panen lagi dapatlah empat tandan dan jumlahnya enam tandan,kok bisa menjadi 110 tandan. Artinya, kami menduga adanya dugaan pemalsuan BB,"ujar Edi.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Myanmar

 

Untuk itu, diharapkan kepada Pengadilan Negeri bisa menegakkan hukum yang seadil -  adilnya dan melihat kasus ini dengan hati dan logika. Dan sebagai teman sejawat,  kasus ini seperti titipan yang harus diberikan pelajaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: