Banner disway

Ditahan 20 Hari, Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara

Ditahan 20 Hari, Kejaksaan Negeri  Tetapkan Dua Tersangka   SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara

Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara-Berlian-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Arga Makmur  - Dugaan korupsi SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 dengan kerugian negara senilai Rp 5,6 miliar hasil audit BPK akhirnya ada tersangka.

Hal ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara yang dipimpin langsung Kajari Ristu Dermawan, DH melakukan press realese di Kantor Kejari BU pada Rabu sore, 30 April 2025.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Transparansi Pengelolaan Dana Hibah di Bawaslu

 

Diketahui 2 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejari BU dalam kasus ini inisial EF selaku Sekwan dan AF selaku Bendahara di Sekretariat DPRD BU saat itu. 

EF langsung dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu. Sedangkan AF ditahan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.

BACA JUGA:Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara

 

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, SH menyampaikan, dalam kasus ini Kejari BU melakukan pemeriksaan saksi-saksi puluhan orang yang terdiri dari ASN, THL, Mantan Dewan, Dewan Aktif dan Dewan Provinsi yang ketika itu menjadi anggota DPRD BU.

"Usai gelar perkara, 2 tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni handphone milik tersangka, 16 cap, dokumen dan uang tunai sebanyak Rp 795.911.600,-," terang Kajari.

BACA JUGA:Bupati Arie Jemput Bola Usulan Pembangunan Bengkulu Utara ke Bappenas RI

 

Lanjut Kajari, tersangka dikenakan pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kajari juga mengatakan proses ini masih terus berlanjut. Pihaknya pun mohon dukungan agar dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: