OJK Resmikan Program Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring dan Lindungi Lender
OJK Resmikan Program Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring dan Lindungi Lender-dok RBO-
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Peluncuran program tersebut digelar di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kehadiran asuransi di industri Pindar diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:OJK DORONG TRANSFORMASI KEUANGAN DIGITAL YANG AMAN, ADAPTIF DAN INKLUSIF
“Keberadaan asuransi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi lender serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri Pindar,” ujar Ogi dalam sambutannya.
Meski bersifat tidak wajib (non-mandatory), Ogi menjelaskan bahwa penyediaan produk asuransi bagi Pindar, khususnya asuransi kredit, dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform pinjaman daring.
Program dukungan asuransi ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, sebagai bagian dari strategi jangka panjang OJK dalam memperkuat fondasi industri fintech pendanaan.
Mitigasi Risiko Jadi Kunci
Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi kredit untuk industri Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun demikian, OJK optimistis program ini dapat berjalan efektif apabila didukung oleh manajemen risiko yang kuat, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
