Sungai Air Pisang Tercemar, Warga Ipuh Gugat Perusahaan Sawit Rp 7 Miliar
Sungai Air Pisang Tercemar, Warga Ipuh Gugat Perusahaan Sawit Rp 7 Miliar -Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id, Ipuh — Enam desa di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini tengah bersatu dalam langkah hukum yang jarang dilakukan warga di daerah.
Senin, 11 Agustus 2025, perwakilan masyarakat dari desa-desa tersebut resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (DDP) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Gugatan ini dilayangkan dengan tuduhan bahwa pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan sawit tersebut diduga telah mencemari aliran Sungai Air Pisang.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Berikan Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Pulau Enggano
Gugatan itu terbilang besar, baik dari segi nilai maupun tuntutannya. Secara materiil, PT DDP digugat membayar ganti rugi senilai Rp 7 miliar. Secara immateriil, perusahaan diminta memulihkan ekosistem Sungai Air Pisang seperti semula, sebelum terjadi dugaan pencemaran.
Kuasa hukum warga Hadi Chaniago dari Law Office Hadi Chaniago & Partners, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan dalam bentuk class action. Artinya, yang menggugat bukan hanya satu atau dua warga, melainkan perwakilan dari komunitas yang terdampak.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bahas Rencana Strategis Pengiriman Tenaga Kerja Terlatih ke Negeri Sakura
“Pendampingan ini kami lakukan berdasarkan surat kuasa dari masyarakat. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat limbah pabrik CPO milik PT DDP yang diduga mencemari Sungai Air Pisang,” ujar Hadi usai mendaftarkan gugatan secara fisik ke PN Bengkulu.
Menurut Hadi, langkah ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang sudah direncanakan sebelumnya. Ia berharap pengadilan dapat segera menetapkan jadwal sidang, sehingga proses pembuktian bisa dimulai.
BACA JUGA:RBMG dan Pemkab Mukomuko Bersinergi Membangun Citra Positif untuk Kabupaten Mukomuko
“Dalam gugatan ini ada dua tuntutan. Pertama, ganti rugi materil Rp 7 miliar. Kedua, perusahaan diminta memulihkan kembali ekosistem sungai agar masyarakat bisa kembali memanfaatkannya seperti dulu,” tegasnya.
Perwakilan warga penggugat, Rico Putra, mengungkapkan bahwa dampak dugaan pencemaran tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga merusak ekosistem Sungai Air Pisang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
