Banner disway

Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan

Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan

Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan-Windi Junius-Radar Bengkulu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 ayat (2), dan 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Amankan 12 Tersangka Koropsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur

Tak berhenti di situ. Di hari yang sama, Polda Bengkulu juga mengumumkan penahanan 12 tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp 7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian. Dari hasil penyidikan, ditemukan sederet penyimpangan mencolok — mulai dari bangunan yang gagal konstruksi hingga alat pertanian yang ternyata dibeli secara daring dari marketplace seperti Shopee, bukan dari rekanan resmi.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terima Tim Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu

 

“Empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi. Ada alat yang dibeli tidak bisa digunakan, dan bahkan ada barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak,” jelas Kombes Pol Andy.

Kerugian negara dalam proyek pertanian itu ditaksir signifikan. Apalagi dampaknya langsung dirasakan petani penerima manfaat. “Program yang seharusnya meningkatkan produksi malah tak memberi hasil. Petani menjadi korban kebijakan yang dikorupsi,” kata Andy menambahkan.

BACA JUGA:Beasiswa Kuliah Gratis Terhenti, Perangkat Desa Mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu

 

Dari penyidikan mendalam, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yakni LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), JH (Pejabat Fungsional dan Perencana), serta tujuh penyedia dan dua konsultan proyek.

Kompol Syahir Fuad menyebutkan, dari dua perkara besar ini—kasus PDAM Bengkulu dan Pertanian Kaur—penyidik berhasil mengamankan total pengembalian kerugian negara sebesar Rp 850 juta, masing-masing Rp 320 juta dari PDAM dan Rp 527 juta dari proyek pertanian.

BACA JUGA:Wakil Gubernur Ir H Mian Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: