Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan
Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan-Windi Junius-Radar Bengkulu
Semua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dua kasus ini menunjukkan pola lama yang terus berulang: proyek dan jabatan dijadikan ladang basah oleh oknum pejabat daerah.
Korupsi yang semula dianggap urusan elit birokrasi kini merembes sampai level pelayanan dasar — dari air bersih hingga bantuan pertanian. Dampaknya nyata dan langsung dirasakan masyarakat kecil.
BACA JUGA:3 Kader Golkar Ini Berpotensi Ganti Posisi Sumardi Sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
“Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan seluruh kasus ini secara transparan. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegas Kombes Pol Andy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
