Polres Kaur Bongkar Dua Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor-Ist-
RADAR BENGKULU, KAUR - Polres Kaur menggelar konferensi pers menunjukan komitmennya dalam memberantas kejahatan, terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kaur berlangsung di Ruang Media Center Polres Kaur pada Senin 26 Januari 2025.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Suprapto, S.H., M.H. dan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur, Kasi Humas IPTU Slamet Ambyah, SH.
BACA JUGA:Ini Tujuan Pemerintah Daerah Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla
menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/16/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tanggal 21 Januari 2026 dan LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tanggal 19 Januari 2026, yang terjadi di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah temannya, namun saat hendak pulang keesokan harinya, sepeda motor tersebut telah hilang, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kabel kunci kontak menggunakan pisau kater.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule. Korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang sebelum pergi ke kebun. Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (15) beserta barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan," ujar Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono.
Dikatakan Kapolres, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.(500.000.000,-).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Polres Kaur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kapolres
Kapolres Kaur juga mengimbau, kepada masyarakat agar selalu waspada dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
