Ini Hasil Musyawarah Desa Tebing Rambutan Soal Aksi Pencurian Hasil Perkebunan
Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono, memimpin rapat kesepakatan mengenai tindakan tegas aksi pencurian di perkebunan-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Maraknya aksi pencurian di perkebunan masyarakat, Pemerintah Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal menggelar musyawarah di Balai Desa pada Kamis, 5 Februari 2026.
Musyawarah yang dibuka langsung oleh Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono itu dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tokoh masyarakat dan masyarakat pemilik lahan yang kerap kehilangan hasil perkebunan.
BACA JUGA:Polres Bersama Masyarakat Kaur Lakukan Aksi Bersih di Pantai Pinang Tawar
Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono, mengatakan, musyawarah untuk menindaklanjuti aksi pencurian hasil perkebunan seperti buah sawit, brondol, pinang, pisang, jengkol hingga kelapa dan buahan lain hasil pertanian.
Aksi ini kerap merugikan petani, ini sudah meresahkan sekali, perlu tindakan tegas dari pemerintahan desa.
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Klinik Bintuhan Medical Center Kaur Siap Tampung 150 Pasien
"Rapat ini untuk menyikapi laporan masyarakat atas terjadinya aksi pencurian di perkebunan masyarakat, akan dilakukan tindakan dengan tegas apabila terbukti," ujar Hartono.
Dikatakan Hartono, langkah ini sudah dituangkan pada rapat musyawarah dengan perjanjian yang melibatkan semua unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, lembaga adat dan pihak keamanan dari TNI dan Polri. Sehingga akan ada efek jera dan menurunnya aksi pencurian di perkebunan masyarakat, terutama di Desa Tebing Rambutan.
"Berita acara kesepakatan sudah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan ditandatangani pihak yang berwenang, mulai dari Kepala Desa, BPD, wakil kelompok masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pada hari Selasa 3 Februari 2026," terang Kepala desa.
Adapun hasil kesepakatan sebagai berikut,
1. Setiap masyarakat dilarang mengambil, memasuki lahan tanpa tujuan, memberondol buah sawit, pinang, jengkol dan buah-buah lainnya tapa seizin pemilik lahan
2. Jikalau tertangkap melanggar kesepakatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi denda uang Rp 500-000.-.Apabila tidak mampu membayar akan diteruskan ke penegak hukum.
3. Dan jika memang terbukti sudah melanggar undang - undang perihal pencurian, maka akan diproses secara hukum.
"Kesepakatan ini sudah secara resmi disepakati semua lapisan masyarakat, terutama petani. Sehingga pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas," tutup Hartono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
