Silahkan Lapor, Dinas Dikbud Buka Layanan Pos Pengaduan PPDB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu yang terletak di Jalan Mahoni per hari ini, Kamis, 3 Juli 2025 membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Siswa yang belum diterima di sekolah tujuan, bisa melapor ke petugas di posko tersebut. Posko tersebut dibuka selama dua hari hingga Jumat, 4 Juli 2025. Ini disampaikan Plt Kadis Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra.
BACA JUGA:Reflika Naga dan Burung Emas di Stand Tabut Bengkulu Bikin Warga Terpukau
“Masyarakat yang apabila anak-anaknya tidak diterima di sekolah, silahkan datang ke Dinas Dikbud, kita telah buka posko pengaduan. Nanti dari Dinas Dikbud akan mendata anak-anak tersebut yang belum terterima di sekolah tujuan kita akan salurkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP di Kota Bengkulu,” jelas Ilham.
Ilham memastikan anak-anak atau siswa tersebut akan mendapatkan sekolah yang dipilih oleh Dinas Dikbud, namun memang tidak bisa memilih sendiri.
BACA JUGA:Dedy Wahyudi: 10 Hari Tidak Masuk Kerja Berturut-turut Bisa Diberhentikan dari ASN
“Tapi tidak bisa memilih. Kita akan carikan sekolah-sekolah yang masih kosong rombelnya, akan kita salurkan. Harapan kita anak-anak semuanya di Kota Bengkulu ini tidak ada yang tidak sekolah. Semuanya wajib masuk sekolah sesuai arahan walikota,” ujar Ilham.
Setelah menerima laporan dari posko tersebut, lanjut Ilham, pihaknya langsung melakukan pendataan untuk memastikan semua anak-anak tersebut bisa sekolah. Ia menjamin anak-anak tersebut akan disalurkan pada satuan pendidikan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Alami Deflasi M To M Segini
“Jadi silahkan, setelah pengumuman disampaikan oleh pihak sekolah dan apabila ternyata di daftar kelulusan tidak muncul namanya, silahkan datang ke Dinas Dikbud melaporkan bahwa anaknya belum diterima. Posko itu dibuka 2 hari. Karena setelah itu kita mau persiapan daftar ulang,” demikian Ilham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
