Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat Dipertanyakan
Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat-Seno-
Frenky juga meminta aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini tidak ada jangka waktu tertentu. Semisal menunggu 1 atau 2 minggu dulu.
"Kepingin kita itu, sebagai wakil rakyat, setelah proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan tuntas, statusnya aktif. Bisa langsung digunakan. Tidak menunggu-nunggu lagi," sampai Frenky.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepada Pelayanan BPJS Kesehatan Mukomuko, Elva Elinda menjelaskan, untuk pendaftaran peserta penerima bantuan iuran (PBI), bukan ranah BPJS, melainkan wewenang dari Dinas Kesehatan.
Yang jelas, kata Elva, sekarang sudah ada 22 ribu lebih peserta aktif PBI Jamkesda Mukomuko. Kriteria dan mekanisme calon peserta BPJS Kesehatan PBI diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).
"Nah, yang tahu itu Dinas Kesehatan. Karena itu wewenang Dinkes. Kami (BPJS-Kes) hanya menyediakan aplikasi," kata Elva.
Ketika ditanya mengenai peralihan dari peserta mandiri ke peserta Jamkesda, Elva mengatakan, jika warga yang bersangkutan pernah menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan, dan terdapat tunggakan, maka tunggakan iuran wajib dibayar.
Bagi warga yang pernah menjadi peserta mandiri dan ingin melunasi tunggakan, Elva menyarankan untuk ikut program rehabilitasi atau menyicil tunggakan.
"Nanti akan dilakukan advokasi peserta yang menunggak untuk ikut program rehab/cicilan. Tapi warga yang bersangkutan bisa dapat bantuan PBI Jamkesda Mukomuko itu ranah Pemkab, bukan BPJS," demikian Elva menerangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
