Jam Kerja ASN di Provinsi Bengkulu Berkurang Selama Ramadhan

Jam Kerja ASN di Provinsi Bengkulu Berkurang Selama Ramadhan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi-poto ilustrasi-

 

 

Selain itu, waktu istirahat harian tidak akan dihitung dalam perhitungan jam kerja mingguan. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu ibadah dan istirahat selama bulan Ramadan.  

  

 

Di sisi lain, Haryadi menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. 

 

"Kami tetap memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar. Penyesuaian ini justru diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN."  

 

 

Selain SKB 3 Menteri, pemerintah pusat juga telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21. Perpres ini menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan penyesuaian jam kerja selama bulan suci.  

 

 

Haryadi mengungkapkan, Pemprov Bengkulu akan segera menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh ASN di wilayahnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: