Banner disway

Sekwan Provinsi Bengkulu: SK Pengangkatan Tenaga Ahli Masih Dikaji

 Sekwan Provinsi Bengkulu: SK Pengangkatan Tenaga Ahli Masih Dikaji

Sekwan Provinsi Bengkulu: SK Pengangkatan Tenaga Ahli Masih Dikaji-Ist-

 

 

Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan arahan Gubernur Bengkulu serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. 

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi pengeluaran yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

 

Subhan menambahkan, jika keberadaan tenaga ahli tersebut tidak selaras dengan prinsip efisiensi yang ditetapkan, maka keberadaan mereka akan disesuaikan, bahkan bisa saja dibatalkan.

 

 

"Nanti tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tegas Subhan.

 

 

Seperti diketahui, sebelum diberhentikan, Erlangga telah mengeluarkan SK pengangkatan tujuh tenaga ahli di DPRD Provinsi Bengkulu. Beberapa nama di antaranya cukup dikenal di kalangan publik.

 

 

Di antaranya, Dr. Sukirdi, S.Pd., M.Pd., seorang akademisi yang juga pernah maju sebagai calon legislatif DPRD Provinsi dari Dapil Bengkulu Selatan-Kaur melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: