Sekwan Provinsi Bengkulu: SK Pengangkatan Tenaga Ahli Masih Dikaji
Sekwan Provinsi Bengkulu: SK Pengangkatan Tenaga Ahli Masih Dikaji-Ist-
RADAR BENGKULU — Polemik pembentukan tenaga ahli di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Drs. H. Erlangga, M.Si., dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
Meski demikian, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan tujuh tenaga ahli DPRD tersebut belum dibatalkan. Status mereka masih menunggu hasil kajian internal DPRD Provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Provinsi Bengkulu, Subhan Alkosari, M.Si., membenarkan bahwa keberadaan tenaga ahli masih dikaji oleh Bagian Persidangan DPRD.
BACA JUGA:Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025
BACA JUGA:Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Pembunuhan Arjuna dan Abiyu
“Saat ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, hasil kajian akan kami sampaikan,” kata Subhan saat dikonfirmasi RADAR BENGKULU, Minggu (27/4/2025).
Subhan menegaskan, semua kebijakan yang diambil ke depan, termasuk soal tenaga ahli, akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menyatakan bahwa prinsip penyesuaian dengan regulasi juga menjadi dasar dalam setiap langkah di internal DPRD Provinsi Bengkulu.
"Semua akan disesuaikan dengan regulasi dan kondisi keuangan daerah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
