Perlindungan Pekerja di Bengkulu Dalam Lampu Kuning
Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id
radarbengkuluonline.id – Di tengah terus meningkatnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, Provinsi Bengkulu justru masih tertinggal jauh dalam hal kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Data terakhir per Juli 2025 menunjukkan bahwa baru 27,16 persen pekerja di Bengkulu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif. Angka ini masih jauh dari target nasional sebesar 48 persen, bahkan belum mencapai setengahnya.
BACA JUGA:Gubernur dan Walikota Gelar Rakor Revitalisasi Rumah Korban Gempa
Kondisi ini membuat banyak kalangan khawatir, terutama karena mayoritas pekerja informal dan rentan di daerah ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
“Kami melihat adanya gap yang cukup besar antara target dan realisasi. Untuk itu, kami bersama Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota terus melakukan pemantauan dan evaluasi. Ini jadi tugas bersama,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri, saat ditemui, Senin (7/7).
BACA JUGA: Alur Pelayaran Pulau Baai Bengkulu Akhirnya Terbuka Juga
Ferama menyebut, masih banyak masyarakat pekerja di sektor informal belum tersentuh program Jamsostek. Mereka yang termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti petani, nelayan, sopir angkot, pedagang kaki lima, mitra ojek online hingga buruh bangunan masih minim kesadaran, dan lebih parahnya, tidak tahu cara mendaftar.
Padahal, menurutnya, merekalah kelompok paling rawan mengalami risiko kerja, baik kecelakaan, sakit, hingga kematian.
BACA JUGA:Wakil Bupati Seluma Tutup Kejuaraan Futsal Gebu Minang Cup
“Pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan, khususnya terhadap pekerja miskin dan sektor informal. Ini bukan hanya soal angka capaian, tapi menyangkut perlindungan nyawa dan masa depan keluarga mereka,” tegas Ferama.
Di sisi lain, Ferama juga mengakui bahwa masih rendahnya kepesertaan ini tak lepas dari minimnya pemahaman, baik dari pihak pekerja maupun pemberi kerja. Banyak yang belum menyadari bahwa jaminan sosial bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut jaminan hidup ketika terjadi risiko tak terduga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
