Provinsi Bengkulu Buka Lelang Jabatan Eselon II, Ada 19 Kursi Kosong Menanti Pejabat Berkualitas
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni-Windi Junius-radarbengkulu
“Kalau dari provinsi harus ada izin gubernur, sementara dari kabupaten/kota harus ada izin bupati atau wali kota. Ini syarat mutlak,” tambah Herwan.
BACA JUGA:Sempat Diviralkan Soal Guru Beban Negara, Presiden Prabowo Copot Jabatan Sri Mulyani
Lelang jabatan ini menjadi ujian penting bagi Pemprov Bengkulu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Di banyak daerah, lelang jabatan kerap jadi sorotan karena muncul isu titipan.
Herwan memastikan, hal itu tidak akan terjadi. “Seleksi dilakukan transparan dan profesional. Panitia seleksi juga melibatkan unsur independen,” tandasnya.
BACA JUGA: Evaluasi Inpres Pulau Enggano dan Pelabuhan Pulau Baai di Provinsi Bengkulu
Seleksi JPTP ini diharapkan menjadi ajang pembuktian bahwa reformasi birokrasi di Bengkulu benar-benar dijalankan. Mekanisme lelang jabatan dianggap lebih adil ketimbang penunjukan langsung.
“Dengan lelang jabatan, semua ASN punya kesempatan yang sama. Tidak ada istilah dekat atau jauh dengan pimpinan. Yang menentukan adalah kemampuan, rekam jejak, dan hasil seleksi,” jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan.
BACA JUGA:Peserta Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Masih Minim
Meski begitu, hingga kemarin sore, belum ada satu pun ASN yang mendaftar. “Belum ada. Tapi kita optimistis dalam beberapa hari ke depan, pendaftar akan mulai masuk. Nanti akan kami update perkembangannya,” ujar Rusmayadi.
Bagi ASN, seleksi ini bukan sekadar formalitas. Kursi eselon II dianggap sebagai puncak karier birokrasi. Dengan duduk di kursi tersebut, seorang ASN memiliki kewenangan penuh dalam merumuskan program, mengelola anggaran, hingga mengambil keputusan strategis.
BACA JUGA:Untuk Perbaiki Jalan Rusak, Provinsi Bengkulu Ingin Pinjam Uang Rp 2 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
