Banner disway

Rancangan Pergub Pencegahan & Penurunan Stunting Lagi Dibahas

Rancangan Pergub Pencegahan & Penurunan Stunting Lagi Dibahas

Rancangan Pergub Pencegahan & Penurunan Stunting Lagi Dibahas-Raditya-

 

Radar Bengkulu - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu menggelar konsultasi publik rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu terkait percepatan pencegahan dan penurunan stunting tahun 2025 - 2029. Tujuan Pergub untuk menurunkan prevalensi stunting di Bengkulu. Dalam RPJMD Bengkulu 2029 tercatat angka stunting turun diangka 14 persen dan 2045 diangka 5 persen. 

"Mengejar target itu, maka perlu ada regulasi yang mendasarinya, " kata Kepala DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti, S. Kep, MH. 

Gusti juga menyebut pentingnya Pergub. Pergub nantinya untuk memastikan intervensi gizi dan sanitasi menuju keluarga dengan resiko stunting. Kemudian untuk meningkatkam koordinasi antar intasi dan sinergi pelaksaanaan program.

BACA JUGA:Menjadi Orang Tua Asuh Selama 2 Tahun, Erni Novita Jadi Pusat Perhatian di Rakerda BKKBN Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu, Ns Gusti Miniarti, S. Kep, MH juga mengatakan proses dan tahapan untuk terbitnya Pergub sedang berjalan dan ditargetkan selesai dalam waktu yang cepat. 

"Pergub tentang percepatan dan penurunan stunting di Bengkulu nantinya akan menjadi dasar, jadi pedoman untuk menjalankan program penurunan dan pencegahan stunting. Kemudian dari Pergub ini akan semakin jelas antara bagaimana menjalankan dan memahami hak dan kewajiban pemangku kepentingan dalam menjalankan program" katanya. 

Gusti Miniarti menyebutkan, alasan pentingnya Pergub ini adalah sebagai komitmen daerah mengalokasikan dana, sumber daya untuk penurunan dan pencegahan stunting. 

Kemudian, alasan pentingnya Pergub ini juga untuk mengejar target penurunan angka stunting di Bengkulu menjadi 14 persen. Untuk diketahui, saat ini angka stunting di Bengkulu saat ini 18,2 persen menurut SSGI 2024. 

Sisi lain, kunsultasi publik ini dalam rangka penyusunan regulasi yang efektif, responsif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. 

Konsultasi dibutuhkan sebagai saran perbaikan, tansparansi untuk menghasilkan Peraturan yang lebih responsi,efektif terhadap kebutuhan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait