Banner disway

TANTANGAN DAN HARAPAN DIMASA DEPAN

TANTANGAN DAN HARAPAN DIMASA DEPAN

DWIKI ADITYA NUGRAHA-Ist-

Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah. Solusinya, guru dituntut dapat mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online).

Dalam proses pembelajaran daring, penting untuk ditambahkan pesan-pesan edukatif kepada orangtua dan peserta didik, tentang wabah pandemi Covid-19. Dengan demikian kita dapati pembelajaran yang sama dengan tatap muka tetapi berbasis online. Efeknya sangat bagus, programnya tepat sasaran, dan capaian pembelajarannya tercapai. Dengan demikian, pembelajaran daring sebagai solusi yang efektif dalam pembelajaran di rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, physical distancing (menjaga jarak aman) juga menjadi pertimbangan dipilihnya pembelajaran tersebut. Kerjasama yang baik antara guru, siswa, orangtua siswa dan pihak sekolah/madrasah menjadi faktor penentu agar pembelajaran daring lebih efektif.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi. PJJ dapat dilakukan melalui teknologi komputer, jaringan komputer, dan/atau internet. 

Kementerian Hukum (Kemenkum) tetap memaksimalkan kinerja di tengah kebijakan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Guna memaksimalkan kinerja, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran yang nantinya akan digunakan untuk tiga program.  Efisiensi anggaran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum, serta melakukan penyesuaian pos belanja mulai dari evaluasi program dan kegiatan yang dihitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.

“Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kemenkum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp. 3.388.313.122.000Menurut Eddy, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program, yaitu untuk program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen. Ketiga program ini dilaksanakan oleh 8 unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Peraturan Perundang – Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan dan Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum,

Kemenkum mendukung pelaksanaan RPJMN 2025 – 2029 melalui Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7 dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 64.026.812.000 untuk menyelesaikan 14 output prioritas nasional.  “14 output prioritas nasional yang dilaksanakan Kemenkum seperti RUU KUH Acara Perdata, kegiatan bantuan hukum litigasi, kegiatan bantuan hukum non litigasi  “Efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan,”

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: