Dishub Minta Angkot dan Grab Kerja Sama

Dishub Minta Angkot  dan Grab Kerja Sama

Kadis Hub: Penumpang Angkot dan Grab Berbeda 

RBO, BENGKULU – Polemik antara pihak sopir angkot lima warna dengan moda transportasi online ditangani Dishub Provinsi Bengkulu. Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menegaskan mereka akan berlaku adil menegakkan aturan sesuai regulasi.

 “Jadi begini. Masalah transportasi online, saya berhubungan dengan pihak koperasi atau penyelenggara transportasi. Perusahaan atau koperasi. Caranya menggunakan apa? Menggunakan sistem online ataupun yang nongkrong di terminal, itu silakan saja. Kami akan menertibkan semua, bukan hanya yang online, yang tradisional pun akan kita tertibkan, tidak ada berat sebelah. Kita akan tegakkan aturan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kepala Dishub Provinsi Bengkulu Ir Bambang Budi Djatmiko MM, Minggu (2/9).

      Dijelaskan oleh Bambang Budi Djatmiko, pada dasarnya untuk angkutan umum seperti angkot lima warna itu sebenarnya merupakan kewenangan kota sebagai pemilik wilayah. “Sebetulnya angkot itu urusannya kota. Coba tanyakan angkot itu sudah 10 bahkan 20 tahun lebih rute angkot gak pernah berkembang. Coba rute dikembangkan, pelayanan dibagusin, penumpang dimanjakan. Coba kalau sekarang mengandalkan angkot. Orang mau ke Sport Center naik apa? Kan gak masuk jalur trayeknya. Sekarang tergantung konsumen, itu pilihan bagi konsumen, kalau pelayanannya gak bagus, kemudian memaksa konsumen maka itu nanti pemaksaan jadinya,” jelasnya.

      Sebenarnya segmen penumpangnya itu beda. Orang yang mau naik angkot dan naik grab atau saran trasportasi online lainnya itu beda, “Kalau kami dari provinsi, sifatnya menjaga keseimbangan. Kalau kita berharap antara transportasi  tradisional dan modern itu bisa saling bekerjasama. Kita harapkan itu nanti ada kuota, kalau soal Grab, Grab itu ada aturannya juga, mereka harus ada izinnya. Nanti proses hukumnya kita akan sama-sama, kita akan tanyakan semua. Baik angkot juga Grab itu akan kita tertibkan harus sesuai aturan dan izin yang berlaku. Baik angkot maupun Grab aturan hukumnya harus sama-sama ditegakkan,” terangnya.

      Sebab itu, dengan kondisi yang ada saat ini hasil kesepakatan bersama aliansi angkot lima warna kemarin. Pihaknya sudah memberikan izin rekomendasi kepihak Grab supaya tidak mengonline kan jika belum ada izin.

 “Kita sudah imbau ke Grab supaya tidak meng online kan, supaya meng ofline yang tidak dinaungi oleh koperasi atau perusahaan. Sebetulnya menurut saya coba media itu juga ikut berperan dengan melakukan polling, apakah masyarakat Bengkulu membutuhkan Grab tersebut atau tidak, agar semuanya bisa sama-sama tahu,” pungkas Bambang Budi Djatmiko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: