Enam Kabupaten Otonom Belum  Keluar dari Ketertinggalan

Enam Kabupaten Otonom Belum   Keluar dari Ketertinggalan

RBO >>  BENGKULU >>  Komite I DPD RI tengah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus, UU Reforma Agraria, UU Desa dan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pengawasan ini ditujukan untuk menyempurnakan regulasi dalam hal-hal tersebut. Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief S.Psi, mengungkapkan, sejak diundangkannya UU Nomor 32 tahun 2004 tercatat ada enam daerah otonom baru di Provinsi Bengkulu. Semuanya adalah kabupaten.

"Ada banyak permasalahan yang dihadapi sejak daerah-daerah tersebut mekar hingga saat ini. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Seperti kesehatan, pendidikan, penataan ruang, perumahan rakyat dan lain-lain, serta masih tingginya perilaku korupsi. Penyempurnaan regulasi kedepan saya harapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah itu," ungkap Riri Damayanti kepada radarbengkuluonline com , Selasa (4/9).

      Senator Riri menjelaskan, treatment khusus untuk daerah-daerah otonom yang memiliki kinerja rendah belum menampakkan hasil yang memuaskan. Buktinya, kata Senator Riri, sejumlah kabupaten di Bengkulu sejak dimekarkan satu dekade silam, ada yang belum pernah keluar sebagai kabupaten tertinggal. "Hal ini membuktikan bahwa evaluasi terhadap daerah otonom baru dan strategi pembinaan daerah otonom sesuai dengan karakteristik serta tipologinya masih memerlukan upaya yang lebih serius dan terkonsentrasi," terang Riri.

      Dalam pengamatan kasat mata di Bengkulu, pimpinan sementara DPD RI 2017 ini mengungkapkan, ada banyak daerah yang takut melakukan inovasi dan terobosan karena kekhawatiran dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ketakutan itu diperkuat dengan maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu.

"Meski telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, tapi faktanya pembangunan di daerah-daerah yang kepala daerah atau pejabatnya tersandung korupsi menjadi mandeg. Ini menjadi catatan saya dalam menyoal regulasi ini,” pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: