Modus Privat dan Perhatian Lebih, Guru Sodomi Belasan Siswa SD

Modus Privat dan Perhatian Lebih,  Guru Sodomi Belasan Siswa SD

RBO >> SELUMA >>  Astaghfirullah. Dunia pendidikan di Kabupaten Seluma kembali tercoreng dengan adanya dugaan kasus perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya adalah inisial AI (30), warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu desa di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.  Kelakuan tidak usah ditiru dari pelaku diduga telah mengorbankan belasan siswa SD. Kasus ini terkuak setelah beberapa siswa bercerita kepada orang tuanya setelah menjadi mangsa korban.

"Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kapolsek Sukaraja,  menindaklanjuti adanya laporan masyarakat berdasarkan LP no : 229-B/IX/2018/Bkl/ResSeluma/Sek Sukaraja tanggal 3 Septmber 2018" sampai Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizki Fadilah kepada radarbengkuluonline.com  Selasa (4/9).

      Tersangka diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Saat ini tersangka masih diamankan di Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut.

      "Petugas masih memeriksa sejumlah saksi dalam hal ini korban. Diantaranya berinisial AP (12) yang saat ini duduk di kelas 7 dan menjadi korban periode Februari - April 2018.  BP (11) siswa kelas 6 yang menjadi korban sekitar Agustus 2018. RA ( 12) siswa kelas 7 yang menjadi korban sekitar Februari 2016. AK (15) siswa kelas 9 yang menjadi korban periode Februari 2015 -Desember 2017," terang Kasat Reskrim, Selasa (4/9).

      Selanjutnya petugas masih akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

      "Dalam waktu dekat, yang akan kita periksa yakni RD (12) siswa kelas 7 yang menjadi korban periode April - Juli 2018. HK (13) siswa kelas 8, yang menjadi korban sekitar bulan Juli 2018. NS (13) kelas 8 yang menjadi korban sekitar periode Februari - Juli 2016, dan GP (16) siswa Kelas 11 yang menjadi korban sekitar periode 2015 - Agustus 2018, " sampai Kasat Reskrim.

      Pihaknya mengakui kemungkinan jumlah korban bertambah, dan aksi itu umumnya dilakukan di rumah pelaku. Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan yakni pelaku merayu dan memberi perhatian lebih kepada korban saat pelajaran maupun les privat di sekolah. Selanjutnya, jika korban merespon perhatian dari pelaku, maka pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.  Saat di rumah, pelaku mengajak korban kedalam kamar pelaku dan mengajak korban untuk melakukan sodomi.

" Pelaku memiliki kelainan seks. Dari pengakuan pelaku, dirinya pada saat duduk di bangku SMA pernah menjadi korban sodomi," terang Kasat.

      Diketahui, pelaku selama ini tercatat sebagai guru honorer di SDN di Kecamatan Air Periukan sebagai guru umum sejak tahun 2010.

Dan sejak tahun 2015 telah pisah ranjang dengan istrinya sampai dengan sekarang.

      "Selain melakukan penahanan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas juga akan mencari alat bukti pendukung lainnya .Melakukan permintaan ahli psikolog kepada para korban serta mengajukan pendampingan kepada pihak Dinsos," sampainya.

      Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal Pasal 76 E UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan UU RI no 23 th 2002 jo psl 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: