OJK Perkenalkan Tupoksi Kerja Bersama Media Massa
RBO >> BENGKULU >> Sebanyak 56 orang perwakilan wartawan media massa dari Bengkulu , termasuk radarbengkuluonline.com , Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung mengikuti pelatihan dan sekaligus Gathering bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) se Sumatera di Sentul, Bogor dari tanggal 28 September sampai dengan 30 September 2018.
Selama pelaksanaan pelatihan , dimana para awak media massa mendapatkan paparan materi dari sumber yang sangat berkompeten. Diantranya adalah Deputi Direktur Komunikasi OJK , M. Jafrin dengan membawakan materi memperkenalkan kembali tupoksi OJK di masyarakat melalui informasi kepada media massa, Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan dan Perlindungan Konsumen, Rela Ginting memberikan materi tentang edukasi dan perlindungan konsumen, Elba Damhuri dari praktisi media massa yang juga memberikan materi tentang penulisan di media massa, terutama tentang satler ekonomi dan yang terakhir Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam l. Tobing dengan membawakan materi bertema waspada investasi bodong.
Deputi Direktur Komunikasi OJK M. Jafrin mengatakan, dengan kegiatan seperti ini kita harapkan peran media massa yang sangat diharapkan bisa dapat menyebarluaskan rincian tugas tupoksi OJK sebenarnya.
“Kita sangt berharap keberadaan Jasa Keuangan yang diduga Ilegal bisa diminimalisir ke depanya,” katanya .
Senada dengan itu pula Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen , Rela Ginting mengatakan, sesui dengan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK , OJK akan terus melaksanakan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi pelayanan pengaduan konsumen yang memadai melalui perangkat yang baik agar masyarakat tidak terjebak rentenir. ‘’OJK tidak bisa bekerja sendiri , maka dengan adanya media mempermudah OJK untuk menyebarluaskan informasi yang penting untuk masyarakat sendiri,’’ bebernya.
Untuk melengkapi informasi yang sudah ada, ketua satgas waspada Investasi, Tongam. L. Tobing menjelaskan dan mengingatkan kembali kepada masyarat jangan pernah tertipu dan terpedaya oleh investasi dengan memberikan keuntungan yang mustahil dimana kemudian harinya akan menjadi penyesalan kita lantaran telah ikut berinvestasi.
’’ Kita harus kenal dulu investasi yang akan kita ikuti, paham serta juga apakah merek sudah terdaftar izinnya dan apakah mereka di bawah naungan OJK atau tidak,’’ tutupnya.(ae3/rsm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: