UP3 PLN Tidak Tahu Izin dan Tukar Guling Lahan
Terkait Pembangunan GI PLTU Pulau Baai
RBO, BENGKULU - Terkait pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV di Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi salah satu bagian dari pelaksanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Pulau Baai diduga tidak sesuai prosedur.
Pasalnya pembangunan Gardu Induk yang dikerjakan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), dilakukan di atas lahan yang diduga belum punya kejelasan status. Lantaran PT TLB membangun Gardu Induk di atas lahan milik PT PLN Persero Bengkulu. Sehingga pembangunan Gardu Induk yang dimulai akhir minggu lalu, terkesan dipaksakan. Lantaran tercantum dalam surat perjanjian, disebutkan PT DLB akan melakukan tukar guling lahan PT PLN Persero Bengkulu. Namun sejauh ini, lahan yang akan ditukar gulingkan belum jelas.
Bahkan PT TLB yang menjadi pihak ketiga membangun Extension 2 Line Bay PLTU Bengkulu ditenggarai belum mendapatkan status jelas dari Kementerian yang memiliki wewenang dalam mengatur status tanah milik negara. Karenanya hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Manager PLN UP3 Area Bengkulu, Nova Sagita mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui perizinan dan informasi tukar guling saat ditanyakan soal lahan serta dimulainnya pembangunan Gardu Induk bagian dari pembangunan PLTU Pulau Baai. "Terkait pembangunan PT TLB, kami dari PLN UP3 Bengkulu tidak mengetahui terkait perizinan ataupun adanya informasi tukar guling tersebut mas," ungkap Nova Sagita saat dihubungi RBI lewat telepon selulernya, Senin (15/10).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembangunan sudah berjalan. Lantaran di lokasi terlihat alat berat yang sedang beroperasi. Ini dibenarkan oleh security yang sedang bertugas, Satam Ukok.
"Mulai tadi pagi (Sabtu, red), kami tidak bisa lagi melarang mereka mulai bekerja. Kalau soal surat perjanjian menjelaskan status penggunaan tanah ini saya tidak tahu," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar menegaskan, pihaknya siap menyikapi persoalan ini. Tapi sebelum bergerak, Edi meminta ada data yang diserahkan kepada pihaknya sebagai pegangan. "Kalau ada datanya, serahkan kepada kami. Ayo sama-sama kita telusuri pokok persoalannya biar tidak bias. Apalagi ini menyangkut aset negara, tidak bisa dipergunakan tanpa prosedur yang jelas," tegas Edi.
Diketahui, pihak PT TLB yang ingin mulai melaksanakan pembangunan sebelumnya pernah ditolak oleh Security yang bertugas menjaga lahan milik PLN. "Ya, sebelumnya kami tolak sebab tidak ada surat izin. Tetapi kali ini kami tidak bisa menolaknya lagi. Karena mereka membawa surat izin dari PT PLN Persero Bengkulu yang dapatkan surat perintah langsung dari Unit Induk Pembangunan Sumbagsel ditembuskan ke PLN persero Jaringan Lampung Dan Bengkulu," terang Security, Satam Ukok.
Untuk diketahui, PT TLB merupakan group dari perusahaan PT Intraco Penta (INTA) berkerjasama dengan Power Construction of China (PCC Group) yang saat ini membangun PLTU berkapasitas 2X100 Mega Watt (MW) di Bengkulu. Meskipun sempat menuai protes dari penggiat lingkungan, dan penolakan dari masyarakat. Namun pelaksanaan pembangunan PLTU tetap berlanjut.
Sampai berita ini diterbitkan, proses pengerjaan Gardu Induk di atas lahan milik PT PLN Persero Bengkulu di Padang Ulak Tanjung Bengkulu Tengah masih berlangsung. Awak media yang ingin mengkonfirmasi terkait kebenaran status lahan pembangunan Gardu Extension 2 Line Bay PLTU Bengkulu, tidak boleh masuk ke area pembangunan.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: