Terkait Pasar Pagar Dewa, Pemkot Bengkulu Ajukan PK

Terkait Pasar Pagar Dewa,  Pemkot Bengkulu Ajukan PK

RBO >>  BENGKULU >>  Pemerintah Kota Bengkulu mengadakan konferensi pers atas pernyataan keberatan pelaksanaan putusan (Eksekusi) Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai perkara pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa kemarin. Konferensi pers ini dilaksanakan di ruangan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Bengkulu.

Kabag Hukum Pemkot, Abdul Rais menjelaskan bahwa Kota Bengkulu merasa keberatan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) dan ia pun menjelaskan beberapa permasalahan.

“Perkara ini sudah bergulir dari beberapa hari yang lalu atas keputusan Mahkamah Agung Nomor : 2925 K/ Pdt/2017. Pemerintah Kota merasa keberatan atas keputusan tersebut. Terutama menyangkut pengelolaan Pasar Pagar Dewa,” jelasnya.

Abdul Rais juga menambahkan, bahwa ada penyalahgunaan dalam hal pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Perjanjian itu dimulai dari pengelolaan Pasar Pagar Dewa dari tahun 2005-2010. Dalam kurung waktu itu koperasi tidak memenuhi kewajiban membayar kontribusi kepada Pemkot sebesar 20%.

“Mulai dari perjanjian pertama yang kemudian diperpanjang. Kami pemerintah kota akan selalu berusaha dalam upaya-upaya jalur hukum. Seperti peninjauan kembali yang terjadi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini bukan persoalan kepada pemerintahan sekarang, tetapi kepada pemerintahan yang terdahulu yang telah membuat perjanjian tersebut,” tambahnya.

Dalam konferensi pers ini juga hadir Kadis Koperasi, Pengacara Pemkot dan Kadis Kominfo. Untuk jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan itu sekira 6 miliar.

Disisi lain Kadis Koperasi dan UMKM Bengkulu, Eddyson, mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu, tanggal 17 Juli 2013 Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, tidak memenuhi syarat sebagai suatu koperasi yang berbadan hukum.

“Koperasi Kaki Lima Bangun Wijaya selama 3 tahun terakhir tidak melaksanakan rapat anggota. Pengurus koperasi hanya ketua yang aktif. Sedangkan sekretaris dan bendahara tidak aktif. Pengawas koperasi tidak aktif atau tidak menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang – Undang dan Anggaran Dasar Koperasi. Keanggotaan tidak tercatat dalam buku daftar anggota koperasi. Pedagang-pedagang pasar Pagar Dewa tidak sebagai anggota koperasi Bangun Wijaya,” tutupnya. (ae3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: