Disetrum! Ikan Selagan Raya MM Terancam Punah
Awas! Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun
RBO, BENGKULU – Miris dan tragis! Jika dibiarkan terus menerus semua ikan yang ada di Kecamatan Selagan Raya terukhusus di Desa Talang Buai, Kecmatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko bakal habis dan punah. Sebab sudah ada warga setempat yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum yang dapat mengancam semua ikan baik besar mau pun kecil bisa punah.
Untuk menanggapi hal terebut, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH, M.Hum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno S.Sos, MH mengatakan, alat tangkap setrum ikan ini tidak ramah lingkungan. Karena menggunakan alat setrum dan bahan kimia lainnya tidak hanya ikan yang besar yang mati tetapi ikan yang masih kecil juga ikut mati. Nah jika ini dibiarkan terus menerus, ikan di suatu sungai atau di suatu perairan tersebut otomatis tidak bisa berkembang.
“Lebih bagusnya, Kepala Desa (Kades) setempat membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan menyetrum ikan. Dengan cara berkoordinasi dengan Polsek setempat, atau pun bisa ke Dinas Perikanan, dan Polres di daerah tersebut,” ucap Sudarno saat dihubungi wartawan radarbengkuluonline.com, Senin, (12/11).
Ini UU Larangan Setrum Ikan
Lanjutnya, jika diarahkan ke Undang-Undang (UU) tentang perikanan alat tangkap setrum tersebut dilarang, contohnya di wilayah Kabupaten Lebong, masyarakat setempat dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, putas, dan bahan kimia lainnya. Sebagaimana dalam Pasal 84 UU Nomor 31 tahun 2009 menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara, dan denda Rp 1,2 Miliar.
“Sesuai dengan UU dan Pasal tentang perikanan alat tangkap setrum ini dilarang digunakan di sungai. Karena ikan yang mati tidak hanya ikan yang besar, ikan yang kecil juga ikut mati. Sementara yang kecil tidak diambil. Jadi mubazir, ini yang membuat tidak ramah lingkungan. Jelas alat setrum ini jelas tidak boleh sesuai dengan Pasal dan UU yang ada,” kata dia.
Ditambahkan, ia juga mengimbau kepada Kades setempat agar berkoordinasi dengan pihak penegak hukum setempat. Kalau memang ada dan marak masyarakat yang menggunakan alat setrum ini harus dilaporkan ke Polsek setempat. Awalnya bisa diberikan pembinaan, teguran dan sanksi ringan lainnya.
“Kalau teguran dan dan binaan sudah diberikan. Tetapi masih juga menggunakan alat setrum tersebut ya dilaporkan saja, biar pihak penegak hukum yang menindak lanjutinya, dan memprosesnya sesuai dengan Pasal dan UU yang ada,” demikian ungkapnya.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: