Caleg dan Masyarakat Masih Banyak Belum Paham Jika Surat Suara Pileg Tanpa Foto
RBO, SELUMA - Adanya ketetapan dan aturan terkait surat suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg ) tidak mencantumkan foto caleg ternyata masih banyak belum dipahami oleh caleg dan masyarakat. Hal ini diakui anggota Komisioner KPU Seluma Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendri Arianda SP kepada RADAR BENGKULU Kamis (6/12). "Foto caleg tidak ada. Itu untuk semua dari tingkat DPR RI, DPR-P dan DPRD kabupaten dan kota, kecuali DPD RI yang ada fotonya," kata Hendri Arianda, Kamis (6/12).
Ditambahkannya, dalam surat suara hanya tercantum nomor urut dan nama caleg saja. "Sosialisasi sudah pernah dilakukan, namun hendaknya parpol dan caleg juga giat mensosialisasikan hal itu kepada para konstituennya," sampainya.
Sementara itu, dijadwalkan pada Sabtu (8/12) mendatang, akan dilakukan validasi surat suara. "Termasuk nantinya akan dilaksanakan laporan perubahan akhir Daftar Calon Tetap (DCT ) pada 12 Desember. Ini terjadi, jika ada nama -nama dalam DCT yang meninggal, inkrah dalam putusan pengadilan, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).(0ne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: