Rohidin Serahkan Wagub Kepada Partai Pengusung

Rohidin Serahkan Wagub  Kepada Partai Pengusung

Kemendagri Perlu Segera Isi Wagub

RBO, BENGKULU - Untuk mengisi Wakil Gubernur Bengkulu akan diserahkan sepenuhnya kepada partai pengusung. Yaitu Partai PKB, Hanura, Nasdem dan PKPI. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bengkulu Dr drh H Rohidin Mersyah MMA kemarin Rabu (12/12) ke awak media.

Bahkan dirinya enggan berkomentar banyak apa kriteria Wakil Gubernur yang sejalan dengan program pembangunan yang akan dilanjutkan pada dua tahun kedepan.

"Agendanya partai pengusung, saya serahkan semua ke partai pengusung. Dikarenakan ada mekanismenya mereka yang berjalan dengan partai masing masing. Silakan mulai pembahasan itu," ujarnya.

Siapa dan apa kriteria Wakil Gubernur untuk dirinya, Rohidin pun menyerahkan perihal tersebut ke partai pengusung. "Yang membuat kriteria juga bukan saya, namun partai pengusung," singkatnya.

Sementara itu, saat ini beberapa partai pengusung sudah melakukan penjadwalan pertemuan guna mencari sosok nama yang akan diserahkan nantinya.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, sesuai dengan pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada), maka jabatan Wagub Bengkulu harus cepat diisi. Hal ini guna dalam membangun birokrasi dan menjalankan program yang sudah dibuat bersama.

“Apabila masa jabatan gubernur itu lebih dari 18 bulan, maka bisa diisi jabatan wakil gubernur. Maka dari itu, prosesnya harus segera dilakukan,” terang Bahtiar.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 178 tentang pilkada itu, tidak ada pembatasan kapan usulan itu dilakukan. Tinggal lagi keputusan cepat dan lambat mengusulkan itu ada dikebijakan partai politik (parpol) pengusung.

Mekanismennya, sesuai pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan wagub ditentukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan dari partai pengusung. Dimana usulannya, parpol bisa mengusungkan dua orang nama ataupun lebih kepada gubernur definitif. Selanjutnya, kepala daerah memiliki kebijakan penuh untuk memilih dua orang dari nama yang diusulkan.

Setelah itu, baru DPRD yang memilihnya. Baik dengan menggunakan mekanisme voting maupun musyawarah mufakat.

“Pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,” tambah Bahtiar.

Setelah dipilih satu orang dari hasil keputusan DPRD, maka gubernur menyampaikan hasil itu ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nantinya baru Presiden yang akan melantik wakil gubernur Bengkulu secara definitif. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: