Polisi Berantas Prostitusi, ‘Mami” Diamankan

Polisi Berantas Prostitusi, ‘Mami” Diamankan

RBO, BENGKULU - Jajaran Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap kejahatan perdagangan manusia atau Human Trafficking pada Kamis (13/12) kemarin. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial Hd (38)warga Jalan Kali Progo Kecamatan Gading Cempaka. Hasil penelusuran, ‘mami’ ini merupakan pihak yang diduga ‘menjual’ para wanita penghibur ke laki laki hidungbelang.

Dalam informasi masyarakat, sudah terjadi beberapa laporan terkait perdagangan manusia ini dikawasan Kota Bengkulu. Berdasarkan informasi juga diketahui selama ini aksi prostitusi dilakukan dibeberapa perhotelan. Laporan itu langsung disikapi petugas kepolisian, dan akhirnya pelaku diamankan di Hotel Rindu Alam Contagge Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Ditangan pelaku, anggota menyita uang sebesar Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil dari setoran untuk para wanita dari pemesan.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno. Dijelaskan bahwa saat ini jajaran sudah mengamankan pelaku.

"Benar, informasinya pelaku sudah diamankan beserta uang yang merupakan barang bukti," terangnya.

Kronologi penangkapan bermula informasi dari masyarakat, kemudian jajaran berhasil membuntuti gerak gerik pelaku, ketika keluar dari hotel tersebut hingga selang waktu 30 menit. Diduga sewaktu itu, pelaku sedang mengantar wanita tersebut yang hendak dijual terhadap pria hidung belang.

Setiba dikawasan Jenggalu anggota langsung memberhentikan mobil pelaku. Sementara itu, kedua wanita pun diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut diantaranya Me (24) warga Kelurahan Nusa Indah dan Ev (22) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Hingga saat ini anggota jajaran Subdit Jatanras Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas hal tersebut, pelaku kemungkinan dikenakan pidana perdagangan manusia atau menyebabkan atau memudahkan cabul terhadap orang lain sebagaimana pada pasal 02 UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia sub pasal 269 KUHP sub 506 KUHP. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: