Bupati Mukomuko Teken SK Pemberhentian ASN Terlibat Korupsi
Sekda: Semoga Ada Keajaiban
RBO >> MUKOMUKO >> Bupati Mukomuko telah menandatangani SK pemberhentian 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko tepat pada hari terakhir tahun 2018 atau 31 Desember lalu.
21 ASN tersebut diberhentikan lantaran terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi. Sebagaimana penjelasan Sekda Mukomuko, Drs. Marjohan dikonfirmasi RADAR BENGKULU kemarin (1/1).
Kata Marjohan, pada dasarnya, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH merasa berat hati memberhentikan sebanyak 21 ASN yang sebenarnya masih sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Hanya saja, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang ASN, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen ASN, dimana ASN yang terlibat korupsi diberhentikan.
"Keputusan ini juga merupakan hasil dari rapat bersama Sekda se-Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Dengan telah ditandatangani SK pemberhentian tersebut, terhitung kemarin (1/1), 21 ASN tersebut tidak lagi diakui sebagai ASN Kabupaten Mukomuko. Secara otomatis haknya sebagai ASN juga hilang.
Ia sangat berharap ada keajaiban bagi 21 ASN yang diberhentikan ini. Harapan itu mudah-mudahan muncul dari hasil judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah ada ASN yang mengajukan judicial review ke MK. Saya dan terkhusus Pak Bupati berharap ada keajaiban," ungkap Sekda.
Diuraikan Sekda, 21 ASN yang Diberhentikan itu tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Bappelitbang, Dinas PUPR, DPMD, Disparpora, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Rencananya besok (hari ini,red) SK pemberhentian itu akan diserahkan ke OPD masing-masing. OPD tempat ASN tersebut bekerja akan membagikan kepada yang bersangkutan," demikian Sekda. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: