Sekda ke Batam, Bahas Penerimaan PPPK yang Dibuka Februari

Sekda ke Batam, Bahas Penerimaan PPPK yang Dibuka Februari

RBO, BENGKULU - Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, Rabu (23/1) menuju ke Provinsi Kepulauan Riau tepatnya Kota Batam. Tujuannya membahas penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini berdasarkan pada Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Selain 2 jabatan itu, Menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan pada umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

"Kita besok akan membahas terkait pelaksanaan ini. Bagaimana aturannya nanti bahas bersama di Batam," terang Sekda kemarin Selasa (22/1).

Menurutnya kebutuhan dilihat adanya tingkat pensiunan pegawai saat ini. Selain itu, kebutuhan pegawai berdasarkan kualitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki.

"Itu perlu kita kaji kembali, kita butuhkan bukan kuantitas namun kualitas spesifikasi dan teknis. Memang ada sebagian yang pensiun menjadi dampak berkurang, kalau dibilang butuh penambahan ya butuh," pungkasnya.

Sementara itu, informasi beredar jika pelaksanaan PPPK ini akan dimulai pada bulan Februari mendatang. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: