Soal Tabloid Barokah, Bawaslu Kota Optimalkan Pengawasan
Reporter:
radar|
Editor:
radar|
Kamis 31-01-2019,20:28 WIB
Rayendra Pirasad : Termasuk Tempat Ibadah dan Ponpes
RBO, BENGKULU – Terkait laporan dari masyarakat, yaitu Tarmizi Gumay yang meminta pada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu untuk mengawasi kemungkinan beredarnya tabloid diduga berisi materi Black Campaign Indonesia Barokah, untuk itu pihak Bawaslu Kota Bengkulu mengungkapkan, mereka akan lebih mengoptimalkan pengawasan.
“Kita sudah mengoptimalkan peran pengawasan mulai dari tingkat kota, kecamatan sampai tingkat kelurahan. Untuk mengawasi kemungkinan beredarnya tabloid Indonesia Barokah, juga mengoptimalkan pengawasan di mesjid, rumah-rumah ibadah serta pondok pesantren dan panti-panti asuhan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad SH.I, saat ditemui, radarbengkuluonline.com kemarin (31/1).
Sejauh ini, hasil pengawasan Bawaslu Kota Bengkulu, lanjut Ray, pihaknya belum menemukan adanya tabloid tersebut beredar di masyarakat. “Sampai saat ini, kami belum menemukan tabloid itu beredar. Dan khusus untuk black campaign kami mengimbau, dalam tahapan kampanye pemilu, pasal 280 dilarang membenci seseorang dan menyebarkan kampanye hitam. Dan kalau itu dilakukan maka berpotensi ke pidana,” lanjutnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Bengkulu tersebut menerangkan, atas adanya laporan warga masyarakat Kota Bengkulu yang keberatan dengan adanya tabloid Indonesia Barokah di Kantor PT POS Bengkulu sudah mengeluarkan instruksi larangan pendistribusian tabloid tersebut ke alamat tujuan sasaran mereka.
“Terkait laporan masyarakat, itu sudah kami proses dan kita klarifikasi dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan proses distribusi tabloid itu. Berdasarkan pengawasan kami kemarin keberadaan paket tabloid itu ada di Kantor PT POS Bengkulu dan kami sudah mengeluarkan imbauan pada PT POS agar paket tersebut jangan dulu didistribusikan dan pihak POS juga menyakini paket tersebut adalah paket tabloid Indonesia Barokah. Kami juga sudah mendapat instruksi dari Bawaslu Provinsi terkait pengawasan distribusi tabloid tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya dari Tarmizi Gumay selaku pelapor yang juga merupakan Kordiv BPD Capres Cawapres Prabowo-Sandi Provinsi Bengkulu meminta pihak Bawaslu dapat tegas dan melarang peredaran tabloid tersebut. Sebab, diduga isi konten tabloid merugikan Paslon Capres yang mereka usung. “Kami minta Bawaslu dapat tegas melarang proses peredaran tabloid tersebut,” kata Tarmizi. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: