ASN Tidak Boleh jadi Saksi Peserta Pemilu

ASN Tidak Boleh jadi Saksi Peserta Pemilu

RBO, BENGKULU – Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi saksi di TPS untuk Partai Politik (Parpol) atau peserta pemilu lainnya.
“Saksi ini direkomendasi oleh peserta pemilu juga partai politik. Saksi ini bukan orang yang dilarang dalam undang-undang, seperti ASN, Ketua RT , RW ataupun Kades yang mendapatkan honor dari negara,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad S.HI kepada radarbengkuluonline.com kemarin.
Adapun untuk menjadi saksi ini, diharapkan orang yang memang mempunyai afiliasi dengan organisasi partai politik maupun peserta politik seperti calon anggota DPD.
“Kalau mahasiswa, boleh saja mereka menjadi saksi selagi memang direkomendasikan oleh partai politik maupun calon anggota DPD RI,” terang Ray.
Dari komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Data, Romi Sugara S.Sos, dia juga menegaskan, ASN dilarang menjadi saksi TPS, sebab itu jelas tertuang dalam Undang-Undang ASN.
“Dalam Undang-Undang ASN, jelas dikatakan mereka tidak boleh berafiliasi dengan partai politik,” tegas Romi.
Sebelumnya dikatakan oleh Romi, untuk Kota Bengkulu memiliki sebanyak 1007 TPS yang tersebar di 67 kelurahan.
“Nanti masing-masing TPS hanya satu saksi resmi dari peserta pemilu yang boleh berada didalam TPS,” pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: