Histeris, Warga Teluk  Sepang Minta Ganti Rugi

Histeris, Warga Teluk  Sepang Minta Ganti Rugi

RBO, BENGKULU - Puluhan warga Teluk Sepang, Kota Bengkulu mendatangi kantor Gubernur Bengkulu Senin (18/02) kemarin. Mereka menuntut ketidaksesuaian pembayaran ganti rugi oleh pihak Perusahaan TLB (Tenaga Listrik Bengkulu) yang membangun pembangkitan listrik tenaga uap, dengan penebangan pohon tanaman tumbuh di kawasan mereka.
Ada sebanyak 14 warga yang mengeluhkan hal ini, pihaknya meminta agar Pemda Provinsi Bengkulu dapat membantu permasalahan tersebut. Masyarakat menilai jika pihak Perusahaan TLB merugikan warga, karena pembayaran bebas lahan tidak merata. Dari satu pohon tersebut dibayar dengan variasi, dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 Ribu.
Sedangkan masyarakat menuntut pembayaran sesuai  dalam Pergub nomor 27 tahun 2016. Tiar Hakim (67) warga Jalan Hibrida Kota Bengkulu selaku Pendamping Warga Teluk Sepang meminta agar lahan tanaman warga tersebut dapat dibayar dengan sesuai aturan.
Pasalnya, sejak dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berada di Teluk Sepang ini berdampak terhadap penggusuran tanaman sawit dan panen sayuran milik masyarakat di Teluk Sepang bahkan sudah ada yang mulai produksi.
"Mereka ingin ganti rugi sesuai pergub, ini nampaknya investor nakal. Padahal mereka membawa uang triliunan, mereka tidak mau membayar ganti hanya miliaran. Pemprov harus mengetahui hal ini," terangnya.
Dalam Pergub itu, pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat Teluk Sepang, tidak mempermasalahkan posisi tanah yang berada di PT Pelindo. Namun dalam penjelasannya, pihak investor harus membayar sesuai kondisi tanaman yang berada disana.
"Untuk ganti rugi itu mereka membayar bervariasi ada satu batang itu Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu. Tidak ada kesepakatan, dalam pertemuan tadi ada diwakilkan dengan pihak Hukum padahal tidak ada. Ada tanda tangan palsu disini, mereka ini mempermainkan dengan menebang pohon pada malam hari dan membayarnya dengan pagi hari. Tanah berada posisi Pelindo namun, dalam pergub nomor 27 tahun 2016 mengatur investor kalau terjadi ganti rugi tidak harus ditanah masing-masing. Dalam itu tanaman itu terawat dan menghasilkan sehingga harus dilakukan ganti rugi. Seharusnya dibayar sesuai dengan pergub kalau sudah produktif dibayar Rp 700 ribu perbatang kalau sudah lama tumbuh dibayar dengan Rp 400 ribu perbatang, yang baru tanam dibayar Rp 300 ribu perbatang," tambahnya.
Sementara itu, puluhan masyarakat dengan hearing sempat menarik dengan adanya salah satu ibu ibu yang sedang mengikuti pembahasan tersebut. Ia merupakan Nurjanah, yang merupakan salah satu warga yang memprotes dengan adanya penggusuran tanaman tersebut.
"Saya sudah capek selalu ikut pembahasan ini, kami tidak takut mati cuma takut lapar," ujarnya sembari menangis histeris.
Dalam pembahasan tersebut, menurut pihaknya tidak pernah dipertemukan dengan pihak pendamping hukum perusahaan tersebut.
"Kami tidak pernah dipertemukan dengan pihak TG (Inisial Pengacara) saat pemberian uang tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Bengkulu, Dr Ansori Tawakal ST M.Si yang menerima masyarakat tersebut saat diwawancarai akan melakukan agenda kembali. Pihaknya akan memfasilitasi pertemuaan dengan PT Pelindo dan pihak Perusahaan TLB atas perihal tersebut.
"Nanti kita akan bahas duduk bersama. Kita akan lakukan verifikasi terhadap permasalahan jumlah pembayaran ganti untung yang mereka terima. Kalau soal jumlah itu akan kita sepakati, apakah sesuai pergub atau tim. Karena mereka berhadapan dengan pihak Pelindo dan TLB, kita tidak tahu menahu," terangnya.
Menurutnya, dalam pergub tersebut juga menyebutkan pemberian ganti rugi harus dibayar terhadap pemilik lahan.
"Kalau pergub itu sesuai dengan lahan milik sendiri, kalau masyarakat itu numpang kita tidak tahu namun Hak Pengelola ini Pelindo tidak berlaku RT/RW Kota. Seharusnya pihak Pelindo yang bertanggung jawab dengan TLB," pungkasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: