Sabu-Sabu Seberat1,2 Kg Diamankan Polda Bengkulu
Jaringan Lapas, Mantan Anggota Ikut Terlibat
RBO, BENGKULU - Jajaran Diresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan narkoba berjenis sabu seberat 1,2 kilogram. Tak tanggung- tanggung, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan beberapa puluhan timbangan dan alat komunikasi. Menariknya lagi, penangkapan ini diketahui dalam jaringan Lapas yang berada di Kawasan Bentiring Kota Bengkulu. Disanalah, sabu ini dipesan oleh para pelaku melalui luar daerah, tepatnya Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan.
Tiga tersangka yang diamankan diantaranya berinisial Sa (23), warga Jalan Sumatera, Kelurahan Sukamerindu, Rk (18), warga Jalan Danau Raya Kelurahan Dusun Besar, Singaran Pati dan Dk (39) yang merupakan narapidana kasus narkoba. Operasi ini berlangsung pada Kamis malam (21/2) kemarin. Dimana anggota saat itu menangkap kedua tersangka Sa dan Rk, dikediaman Rk. Disana anggota menemukan sabu dengan paket kecil didalam celana yang digunakan tersangka.
Kemudian, dalam pengembangan selanjutnya dari keterangan Rk barang haram tersebut didapat oleh Sa. Anggota pun langsung menuju ke kediaman Sa dikawasan Sukamerindu. Terang saja disana anggota berhasil mengamankan empat paket besar sabu dan empat timbangan serta plastik bening. Yang diduga, rencananya barang ini akan diedarkan untuk pembeli.
Tak sampai disana, dari nyanyian kedua tersangka ternyata barang ini didapat oleh narapidana kasus narkoba. Tersangka merupakan Dk, yang diketahui mantan anggota yang dihukum pada tahun 2015 dan saat ini sudah PTDH.
Direktur Reskrim Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni, S.IK membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, dalam penangkapan jajarannya saat ini jika terbukti barang haram tersebut dikendali jaringan Lapas.
"Berhasil kita tangkap sebanyak 1,2 kg, beberapa barang bukti seperti timbangan dan handphone. Ini dikendalikan oleh napi di Bentiring barang ini akan diberikan ke pembeli. Memang benar, adanya jaringan Lapas. Bahkan sekarang masih ada ini sedang kita ikuti. Kalau begini mudah -mudahan mereka berhenti. Setidak tidaknya dapat menekan peredaran narkoba yang ada di Bengkulu ini," terangnya dalam jumpa pers Senin (25/2) kemarin.
Mantan anggota berinisial Dk ini menjalani hukuman sejak tahun 2015. Dari keterangan dirinya, jika barang ini dibeli dari lintas luar Provinsi. Sedangkan, kedua tersangka lainnya hanya sebagai operator yang akan mengedarkan narkoba tersebut.
"Ini dari Napi Dk (39) yang mengendalikan. Sedangkan Sa dan Rk ini sebagai operator. Ya Dn ini sudah PTDH, yang saat ini sedangan menjalankan hukuman. Yang bersangkutan sekarang pastinya masyarakat biasa. Selama ini kita sudah menjalin kerjasama dengan Lapas, namun dengan kondisi seperti ini masih ada kebocoran, tidak mungkin pihak Lapas membiarkan. Karena dalam operasi kita juga kerjasama dengan Lapas, ini juga sebagai evaluasi pihak Lapas agar meningkatkan kembali. Kita tidak berhenti disini. Termasuk ke jaringan mereka yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Untuk sekarang ini dari data, ini penangkapan yang paling besar untuk jenis sabu," tambahnya.
Masih Imam, dalam modusnya barang ini dipaketkan dengan dibawa oleh kurir. Bahkan barang ini dibungkus dengan rapi. Namun dengan informasi terputus. Sementara itu, penangkapan ini merupakan operasi terbesar bagi kinerja Polda Bengkulu.
"Dari hasil ini yang bersangkutan memesan dengan travel. Karena sistem mereka ini dengan cara komunikasi putus. Dengan cara memasukan paket, kalau kita hitung sabu yang diselamatkan cukup banyak. Karena pembeli biasa membeli per gram," pungkasnya saat didamping Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno S.Ik (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: