BUMD Diharapkan Jangan Lagi Menjadi Beban Daerah

BUMD Diharapkan Jangan Lagi Menjadi Beban Daerah

RBO, BENGKULU - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu selama ini dinilai masih belum maksimal. Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD masih minim serta belum menjadi solusi bagi perkembangan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Ini terungkap dalam pembacaan pandangan delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan. Yakni Badan Usaha Milik Daerah dan Pajak Retribusi yang dilaksanakan, Senin (4/3). Meskipun demikian, 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu setuju atas 2 Raperda dibahas ketingkatan selanjutnya. Yakni jawaban gubernur.

"Berdasarkan nota penjelasan yang disampaikan Gubernur pada 27 Februari lalu tentang 2 Raperda ini, kami pada dasarnya setuju, jika kedua Raperda ini dilanjutkan ketahap pembahasan selanjutnya. Namun harus diketahui, BUMD terkadang menjadi beban bagi daerah. Padahal, cita-citanya untuk membantu daerah. Kondisi BUMD seperti ini jangan sampai terjadi lagi dan pajak retribusi jangan memberatkan masyarakat," kata Ketua Fraksi Demokrat, dr Bambang Suseno , kemarin.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Helmi Paman S.Sos sebelumnya menyampaikan, otonomi daerah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan BUMD. Dengan menggunakan pendekatan bisnis tanpa menghilangkan prasa pelayanan publik.

"Kebijakan strategis pendirian BUMD untuk meningkatkan dan membantu masyarakat serta meningkatkan pembangunan melalui PAD. Oleh karena itu kami menilai usulan Raperda tentang BUMD merupakan langkah yang bagus. Kami dari Fraksi PDIP setuju, bahkan berharap bisa berjalan sesuai aturan dan berazas keadilan. Sementara tentang pajak retribusi daerah kami juga setuju. Hal ini sejalan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi untuk meningkatkan pembiayaan dan penyelenggaran pemerintah daerah," terangnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra, Jonaidi, SP, MM menjelaskan, perubahan kedua peraturan daerah tentang pajak retribusi dan BUMD lantaran tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

"Kami kami setuju dengan adanya perubahan kedua Raperda ini untuk penyesuaian regulasi. Bukan hanya perubahan Raperda tapi harus bisa produktif dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Jangan sampai Raperda ini, tidak atau sulit pada saat inplementasinya di lapangan," tegas Jonaidi.

Ditambahkan Jonaidi, BUMD dalam kegiatan usaha sangat penting kalau dikelola dengan baik dan menjadi instrument daerah dalam menatap perekonomian daerah.

"Sebagai sumber atau penggali pendapatan daerah dan negara. Bukan sebaliknya membebankan daerah atau negara. Kita setuju kedua Raperda ini dilanjutkan ketingkat pembahasan selanjutnya," tambahnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: