Metode Penghitungan Sainte Lague, Mendorong Caleg Berlomba Raih Suara

Metode Penghitungan Sainte Lague, Mendorong Caleg Berlomba Raih Suara

RBO, SELUMA - Cara menentukan dan menghitung suara kursi DPR 2019 periode ini sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya (2014). Pada pemilihan legislatif (Pileg) lima tahun sebelumnya, sistem penghitungan yang digunakan adalah bilangan pembagi pemilih. Sementara penghitungan suara Pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague. Ini metode baru, yang memaksa setiap caleg harus berlomba-lomba untuk mengumpulkan dan meraih suara sebanyak-banyaknya.

"Metode penghitungan Sainte Lague, merupakan cara baru. Sehingga memaksa partai untuk menekankan kepada caleg untuk mencari suara sebanyak-banyaknya. Tidak ada caleg yang hanya pasang badan menunggu keberuntungan saja," ujar anggota Divisi Pengawasan dan Hukum, Nazirwan S.Sos belum lama ini.

Dijelaskan dia, metode penghitungan Sainte Lague ini baru digunakan dalam pemilu di Indonesia dan mulai berlaku pada Pemilu 2019 nanti.

Adalah Andre Sainte Lague, seorang matematikawan asal Perancis yang menemukan metode ini. Sistem penghitungan suara menggunakan sistem dari Andre ini yaitu membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Nanti seluruh partai akan diurut perangkingannya berdasarkan suara terbanyak dan dibagi berdasarkan rumus yang ada," kata Nazirwan.

Semantara itu, merujuk pada literatur yang ada Andre Sainte Lague yang lahir pada 20 April 1882 adalah seorang pelopor dalam bidang teori grafik. Dia terkenal karena penelitiannya tentang metode alokasi kursi, dan hasil penelitiannya ini diterbitkan pada tahun 1910. Metode Sainte Lague juga dikenal dengan Indeks Sainte-Lague, sebuah metode untuk mengukur proporsionalitas hasil pemilu.(0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: