Bupati Kaji Izin Alfamart, Supaya Tidak Ganggu Toko Kecil

Bupati Kaji Izin Alfamart, Supaya Tidak Ganggu Toko Kecil

RBO, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH bakal mengkaji izin perusahaan waralaba Alfa Mart di daerah ini. Kata Bupati, jangan sampai keberadaan Alfa Mart ini nanti mengganggu toko kecil milik masyarakat lokal, khususnya yang berada didekat cabang Alfa Mart nantinya.

"Meskipun itu nanti untuk perkembangan daerah, namun tetap akan saya kaji. Jangan sampai nanti mengganggu toko kecil milik masyarakat kita," singkat Bupati.

Sementara itu, sebagai mana berita sebelumnya, bahwa usaha waralaba Alfa Mart telah melakukan proses perizinan pendirian cabang di enam titik di Kabupaten Mukomuko. Belum lagi satu perusahaan lain yaitu Indo Mart juga sudah menemui pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Mukomuko juga menyampaikan minat membuka cabang di daerah ini.

Terkait adanya tanggapan kurang sedap terhadap kehadiran perusahaan waralaba tersebut, Kadis PMPPTK Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH menyampaikan, cepat atau lambat, kehadiran Alfa Mart dan Indo Mart di Kabupaten Mukomuko tidak dapat dibendung.

Edi berharap, kehadiran perusahaan Alfa Mart dan Indo Mart di Mukomuko sebaiknya menjadi motivasi bagi pengusaha lokal yang bergerak di bidang yang sama, baik itu sudah mini market atau pun warung kecil.

Katanya, dengan adanya Mini Market milik Alfa Mart ataupun Indo Mart di Mukomuko ini nanti, bukan berarti mini market lokal bakal ditinggalkan. Asalkan, pengelola mini market lokal mampu bersaing dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan para pembeli.

"Keuntungan dari mini market atau warung manisan lokal sudah punya pelanggan sendiri. Terkait nanti bakal ada cabang perusahaan dari Alfa Mart, jadikan ini motivasi untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan," ujarnya.

Berkaitan dengan proses izin Alfa Mart yang sedang dalam proses, pihaknya akan membahas bersama OPD terkait lainnya secara seksama.

Adapun titik yang diusulkan pihak Alfa Mart untuk didirikan cabang yaitu Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Simpang Lubuk Mukti Kecamatan Penarik, Desa Ujung Padang dan Kelurahan Bandaratu Kota Mukomuko. Kemudian di Simpang SP7 Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto dan di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. "Untuk izin tentu akan kita bahas secara seksama bersama OPD terkait, sesuai peraturan yang berlaku," demikian Edi. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: