Pencoblosan Ulang, Prabowo-Sandi Menang

Pencoblosan Ulang, Prabowo-Sandi Menang

Di TPS 1 Desa Penarik

RBO, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko pasca Pemungutan suara 17 April lalu, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 (satu) Desa Penarik Kecamatan Penarik.

Pemungutan suara ulang ini telah dilaksanakan oleh pihak KPU Mukomuko. Rabu (24/4). Hasilnya, pasangan Pasangan Prabowo-Sandi atau Paslon 02 unggul tipis dari Jokowi-Makruf Paslon 01. Paslon 02 hanya unggul 6 suara dari lawannya. Dimana Prabowo-Sandi memperoleh 96 suara, sedangkan Jokowo-Ma'ruf memperoleh 90 suara.

"Total suara yang sah sebanyak 186 suara. Dengan rincian 155 pemilih dari DPT, 4 orang dari DPTb dan 28 orang dari DPK. Kalau jumlah surat suara yang kita sediakan sebanyak 284 surat suara. Surat suara yang tidak terpakai pada PSU ini sebanyak 98 lembar," Kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Irsyad menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini berjalan dengan lancar dan aman serta kondusif. Pihaknya melaksanakan pemungutan suara ulang ini rekomendasi dari Bawaslu Mukomuko.

"Alhamdulillah PSU berjalan lancar. Kami selaku penyelenggara mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi pada PSU ini," kata Irsyad.

Senada dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu Mukomuko, Fadlul Azmi menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Penarik ini berjalan dengan lancar. Pihak Bawaslu pun tidak menemukan pelanggaran.

"Kita memantau langsung proses PSU ini. Sepanjang pelaksanaanya tadi kita tidak melihat pelanggaran. Prosesnya berjalan dengan tertib dan lancar," singkatnya.

Terpantau dilokasi, PSU ini di dijaga ketat oleh pihak Kepolisian dimana Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.IK memimpin langsung pengamanan. Terlihat juga personil TNI bersiaga di lokasi.

Untuk diketahui, pihak Bawaslu Mukomuko merekomendasikan PSU di TPS tersebut kepada KPU Mukomuko lantaran menemukan pelanggaran pada saat pemungutan 17 April lalu. Terdapat belasan masyarakat luar daerah mencoblos di TPS itu tanpa formulir A5 atau pindah memilih dari KPU daerah asal. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: