Zakat Fitrah Pengganti Ditetapkan Rp25.000 – Rp35.000

Zakat Fitrah Pengganti Ditetapkan Rp25.000 – Rp35.000

RBO, BENGKULU – Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu dengan Bagian Kesra Pemkot Bengkulu, MUI, NU dan Muhammadiyah, FKUB, Baznas, Dewan Masjid Indonesia, Perwakilan Imam Masjid dan tokoh masyarakat, Kepala KUA se-Kota Bengkulu serta Kepala Madrasah se-Kota Bengkulu mengadakan pertemuan di Aula Serbaguna Kantor Kemenag Kota Bengkulu kemarin (16/05). Hasil dari rapat bersama untuk menentukan besaran zakat fitrah pengganti beras tahun 1440 H/ 2019 M didasarkan kepada masukkan dan dasar-dasar pemikiran dari ketua maupun tokoh –tokoh ormas yang hadir.

Adapun kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang menjadi dasar dalam pelaksanaan zakat di Kota Bengkulu. Seperti yang disampaikan Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Bengkulu, H. Rolly Gunawan, S.Sos.,M.HI bahwa nilai zakat merupakan hasil perhitungan nilai beras pada saat sekarang dan nilainya dirasa naik sehingga besaran zakatpun naik dari tahun sebelumnya. Dan hasil ketetapan tersebut didasarkan pada hasil analisa harga beras dipasaran.

“Hasil Keputusan merupakan sumbang saran dari tokoh ormas yang hadir. Pada saat sekarang ada kenaikan sedikit dari nilai zakat yang ditetapkan didasarkan analisa harga beras di pasar sebesar 15%, “ sampai Rolly.

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi umat Islam. Beras tingkat atas (Super) 2,5 Kg dinilai dengan uang Rp 37.500. Sementara, untuk beras tingkat menengah (Premium) 2,5 Kg dinilai dengan uang sebesar Rp 30.000. Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (medium) atau beras campur 2,5 Kg dinilai dengan uang sebesar Rp 25.000. (Ae-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: