Golkar dan PPP Bengkulu Gugat Ke MK

Golkar dan PPP Bengkulu Gugat Ke MK

Eko Sugianto: Silakan, Itu Bagian Mekanisme Sesuai UU

RBO, BENGKULU – Dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019 di Provinsi Bengkulu, ada dua Parpol yaitu Golkar dan PPP yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu dari pihak KPU Provinsi Bengkulu pun akan mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan tersebut. “Kalau di list Web resmi MK, yang sudah teregister gugatannya ada PPP Provinsi Bengkulu, kalau untuk Golkar nanti kita cek lagi di web MK apakah benar gugatannya sudah masuk. Namun pada dasarnya, jika memang ada gugatan dari peserta pemilu, silakan saja, itu memang sudah mekanisme bagian dari undang-undang dan terkait peselisihan kemudian KPU RI sudah mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional maka ruang yang ada untuk menggugat ada di MK. Dan itu diatur dalam undang-undang, kita akan mempersiapkan jawaban saat dimintai keterangan nanti,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, Jumat (24/5). Dijelaskan Eko, yang mereka ketahui gugatannya sudah teregister di MK baru PPP dengan lokus gugatan di Kabupaten Mukomuko. “Kita menghargai gugatan tersebut karena mekanisme itu memang diatur dalam undang-undang dan untuk perselisihan suara, maka ranahnya ada di MK,” singkatnya. Sebelumnya dari Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu, Riki Supriadi S.Kom dia membenarkan terkait adanya gugatan yang disampaikan oleh salah seorang Caleg PPP untuk DPRD Provinsi dari Dapil Kabupaten Mukomuko. “Memang benar ada kader kami Caleg PPP Mukomuko yang merasa ada selisih perolehan suara di Kota Mukomuko atas nama Yulia Susanti SH, MH. Sebelumnya beliau memang sudah berkoordinasi dengan kami. Karena untuk mengajukan gugatan ke MK ini harus melalui DPP, maka setelah kita lihat gugatannya telah teregister di MK, artinya DPP telah menyetujui gugatan tersebut diteruskan ke MK,” kata Riki. Adapun dari Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amana S.Sos, juga menegaskan, mereka telah mengajukan gugatan dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu melalui DPP ke MK. “Kita sudah mengajukan gugatan. Kami berangkat kemarin sore bersama tim DPD ke DPP dan menyampaikan gugatan ke MK. DPP telah mendaftarkan ke MK ada beberapa daerah DPD Golkar lainnya termasuk Bengkulu yang diajukan ke MK,” kata Samsu. Dari gugatan yang mereka sampaikan, menurutnya tadi malam telah diterima MK dan hari ini (Jumat-red) pihaknya akan melengkapi berkas. “Hari ini kita tinggal melengkapi berkas. Sementara dari gugatan yang kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi saat ini, prosesnya masih berjalan dan Senin kita akan datang lagi ke Bawaslu. Materi gugatan yang kami sampaikan ke MK sama persis dengan yang kita sampaikan ke Bawaslu terkait perolehan suara di beberapa TPS yang terletak di empat kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Samsu. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: