Pasal Medsos, 2 ABG Diamankan Polres Bengkulu Utara

Pasal Medsos, 2 ABG  Diamankan Polres Bengkulu Utara

RBO  >>   ARGA MAKMUR  >>   Pihak Kepolisian Bengkulu Utara (BU), akhirnya berhasil mengungkap dalang  pencemaran  nama baik menggunakan akun Facebook palsu menyerupai milik akun Riyanti, warga  Desa Padang Bendar  yang sempat viral dimedia social. Ternyata, dalang kasus tersebut  adalah dua siswi yang masih duduk dibangku SMP dan SMA warga Tanjung Agung Palik.

Anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara akhirya berhasil mengungkapkan pelaku pencemaran nama baik  dengan menggunakan akun Facebook palsu menyerupai  milik Riyanti, pelajar tiga SMP/ warga Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik.

Sebelumnya korban  dengan didampingi orang tuanya telah melaporkan  aksi pencemaran nama baik tersebut beberapa hari lalu kepihak Kepolisian setelah merasa dipermalukan dan dilecehkan di akun Facebook palsu yang menyerupai akun Facebook asli miliknya tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran lebih  lanjut, akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan 2 terduga pelaku wanita berinisial CM dan IH, warga Tanjung Agung Palik yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA di daerah ini.

Mirisnya lagi, aksi pencemaran nama baik menggunakan akun palsu tersebut, diakui pelaku didasari sakit hati dan cemburu buta dengan korban. Salah satu pelaku  menuding dirinya putus dengan pacarnya disebabkan menyukai korban.

Sehingga untuk membalaskan dendam sakit  hati tersebut, akhirnya pelaku mengajak rekannya untuk bersekongkol untuk menduplikat Facebook milik korban dan memasang status dan foto yang tidak senonoh menggunakan bahasa Rejang yang akhirnya viral dimedia sosial.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP.Jery Antonius Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut yang kedua pelaku merupakan warga Tanjung Agung Palik yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA, yang aksi tersebut diakui keduanya didasari motif cemburu buta dan akhirnya dendam terhadap korban.

Namun disebabkan masih dibawah umur dan berstatus pelajar, akhirnya kedua pelaku diizinkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan dengan jaminan kedua orang tua pelaku.

Hal tersebut disebabkan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku  saat ini telah berupaya untuk berdamai menyelesaikan persoalan tersebut dengan secara kekeluargaan.(bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: