Terkait Keputusan Bawaslu, KPU Diminta Berkoordinasi

Terkait Keputusan Bawaslu, KPU Diminta Berkoordinasi

RBO, BENGKULU – Terkait keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif dan merekomendasikan KPU Provinsi Bengkulu membuka kembali C1 Plano 10 TPS di empat Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara atas gugatan yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI. “Kami pada prinsipnya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI. Tapi secara lisan, kami sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu guna menindaklanjuti hasil keputusan tersebut,” ungkap Irwan Saputra, kemarin (26/6).

Adapun instruksi untuk berkoordinasi tersebut sudah mereka laksanakan. Namun untuk kepastian kapan akan dilaksanakan keputusan itu masih menunggu secara resmi. “Waktunya juga masih cukup lama, tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Saat ini proses pemilu masih di MK, dan masih ada waktu untuk melaksanakan keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut,” terang Irwan.

Sebelumnya dari komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH, MH dia menyampaikan untuk tindaklanjut keputusan sidang mereka sebelumnya menunggu dari KPU. “Kita sudah berkoordinasi, dan kami menunggu KPU untuk waktu melakukan keputusan tersebut. Kita juga melihat bahwa proses pemilu saat ini masih berlangsung di MK, masih ada waktu untuk nanti melaksanakan keputusan tersebut,” tambah Halid. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: