KPU Mukomuko Diperintahkan KPU RI Bongkar Kotak Suara

KPU Mukomuko Diperintahkan   KPU RI Bongkar Kotak Suara

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Kamis siang (4/7) membuka Kotak Suara Pemilu 2019 lalu. Kotak Suara ini dibuka untuk mengambil C2 dan C7 sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Kota Mukomuko.   Ketua KPU Mukomuko, Irsyad menjelaskan, Kotak Suara hasil Pileg ini guna memenuhi barang bukti sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yulia Susanti yang persidangannya akan dilaksankan 12 Juli mendatang.   "Pembukaan Kotak Suara ini juga sesuai perintah KPU RI. Tujuannya untuk mengambil C2 dan C7 dimana C2 dan C7 ini sebagai alat bukti pada persidangan di MK untuk Sengketa Pemilu 2019 yang diajukan Caleg PPP," ungkapnya.   Diungkapkannya lagi, Kotak Suara yang dibuka sebanyak 6 kotak dimana dari 6 kotak itu diambil C2 dan C7 dari 14 TPS yang tersebar di 3 kelurahan dan 1 desa di Kota Mukomuko.   "C2 dan C7 yang diminta itu dari 14 TPS dari Kelurahan Koto Jaya, Pasar Mukomuko, Bandaratu dan Desa Ujung Padang yang semuanya berada di wilayah Kota Mukomuko," katanya.   Terkait perintah pembukaan Kota Suara Pemilu 2019 ini, KPU Mukomuko sudah berkordinasi dengan Bawaslu Mukomuko, Panwascam Kota Mukomuko dan pihak Kepolisian. Pembukaannyapun disaksikan oleh pihak-pihak tersebut.   Ditambahkannya, form C2 dan C7 yang akan diserahkan ke KPU RI untuk keperluan persidangan di MK itu diserahkan dalam bentuk copyannya. Sementara yang asli akan dikembalikan lagi ke Kotak Suara.   "Photo Copy-nya akan langsung kita bawa ke Bengkulu malam nanti (malam kemarin,red). Kemudian akan langsung dikirim ke Jakarta," demikian Irsyad. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: