Pemprov Bengkulu Terus Didesak Agar Adil dan Terbitkan Pergub

Pemprov Bengkulu Terus Didesak Agar Adil dan Terbitkan Pergub

Saran Ketua Komisi IV  Terbitkan Pergub Bantu CJH

RBO  >>>   BENGKULU  >>>  Desakan agar Gubernur Bengkulu berbuat adil terhadap semua Calon Jemaah haji (CJH) terus mengalir. Sebab ada peluang dan jalan bagi Gubernur untuk membantu para tamu Allah itu. Sebelumnya pakar hukum tata negara, Dr. Elektison Somi SH, M.Hum mengatakan, untuk membantu 299 CJH tambahan dasar hukumnya bisa dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Kemarin giliran Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin menyarankan Gubernur Bengkulu segera menerbitkan Pergub tersebut.

"Jadi untuk membantu dana transportasi Bengkulu embarkasi antara di Padang, kemudian saat kepulangan embarkasi Padang menuju Bengkulu, sesuai apa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara boleh dilakukan. Sebaiknya pemda provinsi, segera menindaklanjutinya dengan membuat Pergub tersebut. Sebab mengingat jadwal keberangkatan CJH tersebut juga semakin dekat," ungkap Muharamin, Jumat (5/7).

Adapun jika sudah ada Pergub itu nanti dan disampaikan ke DPRD, maka pihaknya akan mengakomodir sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. "Jika sudah ada pergubnya nanti, maka dalam pengesahan APBD Perubahan tahun ini nanti, bisa masuk anggarannya," singkatnya.

Sebelumnya Dr Elektison Somi SH, M.Hum pernah menegaskan, untuk membantu para CJH tambahan dari adanya penambahan kuota CJH dari yang telah diakomodir sebelumnya. Menurut Elektison tidak akan bermasalah. "Tidak apa, mendahului anggaran. Dengan catatan dasar hukumnya jelas. Ada Pergubnya dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dana anggaran ini boleh diberikan guna memberikan hak dan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga negara. Dalam mata anggarannya pun itemnya jelas untuk subsidi ongkos naik haji yang berasal dari APBD Provinsi. Hanya saja karena ada penambahan kuota, maka jumlah nominal angkanya terjadi pergeseran atau penambahan sesuai dengan yang dibutuhkan," tegas Elektison. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: