Durian Tidak Boleh Dipanjat

Durian Tidak Boleh Dipanjat

Adat Desa Talang Rio yang Masih Bertahan

RBO, MUKOMUKO - Musim durian merupakan salah satu musim buah-buahan paling ditunggu. Saat sekarang ini, jejeran buah durian banyak dijajakan masyarakat Desa Talang Rio, Kecamatan Air Rami, pertanda di desa itu sedang musim durian.

Yang perlu diketahui bagi para pecinta si raja buah ini, tidak perlu ragu membeli durian dari Desa Talang Rio. Pasalnya, durian yang dijual, dipastikan bukan durian hasil peraman. Alias, matang di pohon dan jatuh dengan sendirinya.

Yang menjamin ini bukan Pemerintah Desa setempat, tapi Adat Desa Talang Rio yang masih dipertahankan secara turun menurun sampai sekarang.

Dijelaskan Sidik (40), masyarakat setempat, adat melarang masyarakat memanen durian dengan cara dipanjat, sekalipun itu milik sendiri. Adat ini dipegang teguh oleh seluruh masyarakat. Jika ada yang berani melanggar, denda adat sebagai ganjarannya.

"Dendanya berupa uang sebesar Rp 350 ribu. Terus ditambah uang yang disesuaikan dengan jumlah buah yang dijatuhkan dikali harga durian perbuah. Kalau misalkan yang dijatuhkan 10 buah, harga per buahnya Rp 20 ribu, denda yang harus dibayar Rp 550 dari Rp 350 ribu tambah Rp 20 ribu kali 10," jelas Sidik.

Tidak hanya menjamin buah matang sempurna dan durasi musim durian dalam waktu panjang. Tapi Adat juga menjamin masyarakat bisa mencicipi durian tanpa harus membeli sekalipun tidak memiliki pohon durian. Masyarakat dibolehkan mengambil durian yang jatuh dari dari pohon durian siapapun dengan seizin pemilik.

"Sudah menjadi adat kami, kalau ada yang tidak memiliki durian bisa numpang nunggu. Misalkan numpang semalam. Semua pasti kebagian durian. Istilah orang sini, manis sama dicicip, asam sama dibuang," demikian Sidik. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: