Ombudsman Terima Delapan Keluhan PPDB

Ombudsman Terima Delapan Keluhan PPDB

RBO, BENGKULU - Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima keluhan pelaksanaan PPDB ditingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan yang ada di Provinsi Bengkulu. Disampaikan Asisten Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Hendra Irawan mengatakan, laporan atau pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di daerah ini disampaikan melalui Posko Pengaduan PPDB yang dibuka Ombudsman di Dikbud Provinsi Bengkulu. Setelah pelaksanaan PPDB SMA/SMK usai yang dilaksanakan selama 10 hari sejak 1 Juli lalu, dan ditutup pada Rabu (10/7/2019) sore yang lalu. Menurutnya ada delapan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke posko Ombudsman tersebut. Sebagian besar pengaduan masyarakat yang masuk ke posko Ombudsman di Kantor Diknas Provinsi Bengkulu mengeluhkan dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di daerah ini. Adapun pelanggaran PPBD tingkat SMA/SMK yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman, antara lain soal kartu keluarga (KK) tidak sesuai dengan aturan, jarak rumah calon siswa tidak sesuai dengan aplikasi yang tercantum dalam PPDB, data siswa yang mendaftar melalui online di sekolah yang dituju tiba-tiba berubah, dan beberapa pelanggaran PPDB lainya. Untuk menindaklanjuti laporan warga terhadap pelanggaran pelaksanaan PBDB tingkat SMA/SMK di Bengkulu tahun ajaran 2019/2020 tersebut, pihak Ombudsman akan memanggil pihak sekolah yang dilaporkan dan OPD terkait guna menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Budiman Ismaun menegaskan, pihaknya belum mendapat informasi terkait ada delapan laporan pelanggaran pelaksanaan PPBD tingkat SMA/SMK yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Bengkulu. "Saya belum mengetahui ada delapan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK ke Ombudsman Bengkulu. Kita siap menanggapi dan menjelaskan jika diminta Ombudsman Perwakilan Bengkulu," ujarnya. Budiman menambahkan, jika benar ada pelanggaran pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020 di Bengkulu, bukan disengaja. Tapi kejadian tersebut tidak disengaja. Sebab, pihaknya sudah mengingatkan pihak sekolah dalam melaksanakan PPDB harus berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya. Namun, jika ada sekolah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK seperti yang dilaporkan orang tua siswa ke Ombudsman akan panggil dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: